Belum Menjabat Sudah Sering Langgar Aturan

Politik | Selasa, 12 Februari 2019 - 14:18 WIB

Belum Menjabat Sudah Sering Langgar Aturan
KREATIF TAPI LANGGAR ATURAN: APK yang cukup kreatif dipasang seorang caleg di traffic light simpang Jalan Beringin dan Thamrin Gobah Pekanbaru. Tapi, APK ini melanggar aturan karena dipasang di billboard berbayar. Foto diambil, Senin (11/2/2019). (DENNI ANDRIAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada billboard berbayar masih marak, khususnya APK calon anggota legislatif (caleg). Padahal, Bawaslu Riau telah melarang karena melanggar aturan, bahkan telah dilakukan penurunan paksa di seluruh Kota Pekanbaru. APK yang sudah diturunkan tersebut, dipasang kembali oleh caleg bersangkutan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menegaskan pemasangan APK pada billboard berbayar akan terus ditertibkan. “Dalam waktu dekat kami akan kembali melaksanakan penertiban. Namun itu perlu persiapan yang cukup matang, mulai dari anggaran, personil dan peralatan penurunan,” ucap Rusidi kepada Riau Pos, Senin (11/2).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Selain menurunkan paksa, pihaknya juga telah melakukan sejumlah tindakan sebelum penurunan paksa. Di antaranya adalah menyurati parpol terkait pelanggaran yang dilakukan caleg. Maka dari itu pihaknya meminta ada efek jera yang diberikan oleh parpol karena Bawaslu sendiri tidak bisa memberikan sanksi tegas.

“Pertama, kami minta parpol yang memiliki kader pelanggar aturan untuk disanksi. Kemudian untuk caleg yang terus menerus melakukan pelanggaran silakan masyarakat menilai karena belum menjabat saja sudah sering melanggar. Ini kan tidak baik,” tambahnya.

Terakhir, Rusidi menyebut pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha billboard di Pekanbaru. Itu setelah penertiban alat peraga kampanye pada billboard berbayar dilakukan berulang-ulang.

 Pemanggilan pemilik usaha dirasa menjadi salah satu solusi agar pelanggaran tidak lagi terjadi. “Kami juga sedang melakukan pendataan. Kami juga akan meminta data kepada pihak terkait sebagai data pembanding nantinya,” tambah Rusidi.

Saat ditanya apakah akan ada sanksi yang dijatuhkan Bawaslu terhadap pengusaha setelah dipanggil, Rusidi memastikan tidak ada. Pemanggilan tersebut merupakan langkah Bawaslu untuk meantisipasi pelanggaran pemasangan APK pada billboard berbayar.

“Kami hanya memberikan pencerahan kepada para pengusaha itu. Bahwa APK yang terpasang pada billboard adalah pelanggaran. Kami juga meminta agar pengusaha untuk tidak menerima orderan dari caleg,” tuturnya.(das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook