KPU: Tak Masalah Parpol Dijabat Plh

Politik | Rabu, 11 Juli 2018 - 12:18 WIB

KPU: Tak Masalah Parpol Dijabat Plh
Komisioner KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pendaftaran bakal calon legislatif telah beberapa hari dibuka. Hingga kini, belum satupun parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU. Belakangan muncul sebuah kekhawatiran dari salah satu parpol di Riau.

Di mana, jabatan ketua organisasi di jabat oleh Plh. Kader salah satu parpol tersebut khawatir, proses pendaftaran bacaleg di KPU akan terkendala.
Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Menjawab kekhawatiran tersebut, Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan, hal itu bukanlah sebuah masalah. Pihaknya akan tetap menerima pendaftaran bacaleg, meski pimpinan parpol di daerah dijabat Plh.

“Enggak ada masalah. Dengan catatan harus disertai surat penunjukan resmi oleh DPP atau pengurus pusat,” kata Ilham kepada Riau Pos, Selasa (10/7).

Aturan tersebut dikatakan Ilham, termaktub ke dalam Pasal 11 ayat 5 dan 6 Peraturan KPU Nomor 20/2018. Saat pendaftaran, perwakilan atau tim yang ditunjuk harus menyerahkan surat fisik kepada KPU.

“Jadi nanti pas pendaftaran langsung dilampirkan surat asli. Berupa penunjukan dari DPP. Dengan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau yang biasa menandatangani surat dari parpol tersebut,” jelas Ilham.

Jika surat itu sudah ada, maka ia mempersilahkan parpol tersebut untuk mendaftar ke KPU. Pihaknya berjanji akan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh parpol yang akan mendaftarkan bacaleg. Karena sampai saat ini belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bacaleg.

“Tadi ada salah satu parpol yang mengkonfirmasi akan datang di hari akhir. Tanggal 14 di jam 14.00 WIB. Tapi itu baru sebatas konfirmasi,” kata Ilham.

Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah kader PDIP sempat mendatangi Kantor DPD PDIP Riau, Jalan Sudirman, Senin (9/7). Ada sejumlah permintaan dari kader yang mengaku dari lintas PAC PDIP se-Riau itu. Salah satunya adalah mengenai kekawatiran pendaftaran bacaleg yang terkendala akibat ketua dijabat Plh.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook