JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Alokasi anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun menyusut. Hal itu setelah pemerintah melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah pos anggaran yang sempat diajukan oleh KPU.
Untuk alokasi 2022, pemerintah memastikan tidak lagi memberikan tambahan dana. Dari usulan tambahan dana yang diminta sebesar Rp5,4 trilun, pemerintah hanya menyetujui Rp1,2 triliun. Artinya, untuk tahun ini, ada sisa Rp4,2 triliun yang tidak bisa dipenuhi pemerintah.
Total alokasi yang diterima KPU di 2022 hanya Rp3,6 triliun. Jumlah itu termasuk alokasi DIPA KPU yang sebelumnya sudah disepakati sebesar Rp2,4 triliun.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya menerima keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Sebab, belanja pemerintah saat ini juga terpecah pada sektor lain. ''KPU memahami kondisi keuangan negara yang sedang memerlukan proyek strategis lainnya,'' ujarnya, Selasa (8/8).
Dengan tidak disetujuinya tambahan anggaran sebesar yang diminta, Hasyim menegaskan lembaganya akan memanfaatkan dana yang ada. ''Walau belum maksimal sesuai usulan keperluan KPU,'' tuturnya.
Hanya saja, pihaknya berharap, pemerintah dan pemerintah daerah dapat membantu KPU terkait peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak. Pasalnya, sebagian besar anggaran yang diusulkan tahun 2022 akan digunakan sebagai fasilitas penunjang di daerah.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menambahkan, rasionalisasi anggaran juga terjadi pada usulan honor petugas adhoc. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, meski honor dinaikkan, yang disetujui pemerintah masih di bawah usulan KPU.
Untuk petugas anggota KPPS misalnya, KPU pada awalnya mengusulkan kenaikan dari Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per orang. Yang disetujui pemerintah adalah Rp1,1 juta. Sementara ketua KPPS Rp1,2 juta.
Meski dibawah usulan, Drajat mengaku bersyukur karena tetap ada kenaikan. ''KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pemerintah,'' ujarnya. Rasionalisasi juga terjadi pada pos lainnya seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga petugas pemutakhiran data pemilih.
Namun saat ditanya berapa angka akumulasi yang berkurang pasca rasionalisasi, dia belum bisa merinci. Karena harus dihitung lebih lanjut. Yang pasti, akan turun dari total Rp76 triliun.
Selain itu, lanjutnya, Kementerian Keuangan juga sudah menyetujui angka santunan bagi petugas yang menjadi korban saat bertugas. Antara lain meninggal Rp36 juta, cacat permanen Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, luka Rp8,25 juta dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.(ade)
Laporan JPG, Jakarta