KPU Belum Bisa Larang Perang Tagar di Media Sosial

Politik | Kamis, 10 Mei 2018 - 11:43 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perang tanda pagar (tagar) saat ini sedang marak di media sosial. Seperti ada yang ingin mengganti Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 mendatang. Ada juga yang ingin tetap mempertahankannya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memaklumi adanya perang tagar di media sosial saat ini. Karena itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

“Menyampaikan pendapat itu bisa kapan saja, dan di mana saja. Asalkan tidak melanggar aturan,” ujar Arief saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (5/5).

Arief melanjutkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mengatur tentang tagar yang mendukung Jokowi ataupun tidak. Pasalnya sampai saat ini KPU belum menentukan siapa capres dan cawapres resmi yang mengikuti Pilpres 2019 mendatang. “Memang yang ditagarkan itu tentang capres. Sekarang saja capresnya belum ada,” katanya.

Oleh sebab itu apabila sudah ada capres cawapres yang resmi terdaftar di KPU. Baru lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman ini bisa mengatur kampanye di media sosial. “Karena kan sampai sekarang kita enggak tahu siapa yang akan mendaftar dan akan ditetapkan. Karena kalau sekarang belum terikat,” ujarnya.(gwn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook