JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Rencananya, hari ini (10/3) memori banding itu dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Insya Allah besok (hari ini, Red) kami daftarkan memori banding itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin (9/3).
Untuk memantapkan draf banding tersebut, KPU juga mengundang sejumlah pakar hukum. Mereka diminta menyampaikan masukan. "Pandangan yang berkembang dari para pakar ini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding," imbuhnya.
Pakar hukum yang dimintai saran dan masukan, antara lain, Prof Yusril Ihza Mahendra, Fritz Edward Siregar, Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.
"Para akademisi berpendapat sama. Semuanya sepakat mengajukan banding," ucap Yusril seusai pertemuan.
Dia menjelaskan, meski substansinya sangat kontroversial, secara teori putusan pengadilan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat. Nah, yang bisa membatalkan keputusan itu secara hukum hanya putusan pengadilan di atasnya. Soal putusan tersebut menuai kritik dan perdebatan, Yusril menyebut hal itu ranah akademik. Padahal, putusan pengadilan tidak terpaku pada pendapat akademisi.
"Putusan pengadilan itu mengikat. Pendapat akademik ya pendapat," ungkapnya.
Secara pribadi, Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) mengakui bahwa putusan itu sangat keliru dan menabrak banyak ketentuan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi