JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda tahapan Pemilu 2024. Doli menilai, putusan PN Jakpus telah melampaui kewenangannya.
“Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).
“Kalau pun kita mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, putusan tersebut tidak bersifat mengikat. Sebab, bukan kewenangan pengadilan negeri dalam memutus pelaksanaan pemilu. Keputusan PN Jakpus yang meminta tahapan pemilu ditunda, termuat dalam hasil gugatan Partai Prima. PN Jakpus mengabulkan gugatan partai yang dipimpin Agus Jabo Priyono terkait verifikasi administrasi parpol peserta pemilu.
“Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU. Kenapa keputusan KPU yang digugat? putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya. Oleh karena itu, putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda,” tegas Doli.
Doli menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, Komisi II DPR mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.
“Menurut saya, selama UU belum berubah, pemilu ini payung hukumnya UU Nomor 7 tahun 2017. Sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan, ya kan, semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,” pungkas Doli.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman