KPU Resmi Banding Putusan Penundaan Pemilu

Politik | Jumat, 10 Maret 2023 - 10:13 WIB

KPU Resmi Banding Putusan Penundaan Pemilu
Hasyim Asyari (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu. Rencananya, Jumat (10/3) hari ini memori banding itu dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

’’In sya Allah besok (hari ini, red) kami daftarkan memori banding itu,’’ kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3).


Untuk memantapkan draf banding tersebut, KPU juga mengundang sejumlah pakar hukum. Mereka diminta menyampaikan masukan. ’’Pandangan yang berkembang dari para pakar ini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding,’’ ujarnya.

Pakar hukum yang dimintai saran dan masukan, antara lain, Prof Yusril Ihza Mahendra, Fritz Edward Siregar, Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra. ’’Para akademisi berpendapat sama. Semuanya sepakat mengajukan banding,’’ ucap Yusril seusai pertemuan.

Dia menjelaskan, meski substansinya sangat kontroversial, secara teori putusan pengadilan tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan mengikat. Nah, yang bisa membatalkan keputusan itu secara hukum hanya putusan pengadilan di atasnya.

Soal putusan tersebut menuai kritik dan perdebatan, Yusril menyebutkan, hal itu ranah akademik. Padahal, putusan pengadilan tidak terpaku pada pendapat akademisi. ’’Putusan pengadilan itu mengikat. Pendapat akademik ya pendapat,’’ ungkapnya.

Secara pribadi, Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) mengakui bahwa putusan itu sangat keliru dan menabrak banyak ketentuan. Baik di level konstitusi maupun peraturan Mahkamah Agung (MA) tentang kriteria perbuatan melawan hukum.

’’Kita bisa tidak setuju, tapi itulah pertimbangan hukum hakimnya. Diterima dan kemudian diputuskan seluruh petitum gugatan diterima,’’ terangnya. Untuk penghormatan pada hukum, perlawanan juga harus dilalui melalui hukum, yakni banding.

Menurut Yusril, kecil kemungkinan pengadilan tinggi mengamini putusan PN Jakarta Pusat. Terlebih, melihat derasnya penolakan dan kritik dari para akademisi.

Bagaimana jika banding KPU ditolak? Yusril mengatakan, masih ada upaya lain yang bisa ditempuh. Misalnya, partai-partai yang dirugikan atas penundaan pemilu melakukan perlawanan hukum. ’’Partai-partai lain bisa melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini,’’ ujarnya.(far/c18/hud/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook