PILKADA 2020

Bertarung di Pilkada Bengkalis, Iyeth Bustami Tak Punya Hak Suara

Politik | Rabu, 09 Desember 2020 - 16:16 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hari ini, Rabu (9/12/2020), Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) dan masyarakat Bengkalis akan memberikan hak suaranya. Namun dari empat pasangan Cabup dan Cawabup pada Pilkada Bengkalis, ada dua Cawabup tak bisa memberikan hak suaranya, termasuk penyanyi Iyeth Bustami.

Hal ini dikarenakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik nama lengkap Sri Barat tersebut di luar Kabupaten Bengkalis dan tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU. Sri Barat atau Iyeth Bustami yang KTP-nya masih beralamat di DKI Jakarta ini ikut bertarung di Pilkada Bengkalis sebagai cawabup mendampingi Kaderismanto yang didukung PDIP dan PKB.


Calon kepala daerah lain di salah satu kabupaten di Riau ini yang juga tak memiliki hak suara adalah cawabup Bagus Santoso. Untuk Bagus, sampai saat ini masih tercatat sebagai warga Pekanbaru.

"Untuk Iyeth Bustami in sya Allah mendampingi Kaderismanto di Duri,’’ kata suaminya Eka Sapta melalui pesan elektronik Whatsapp dikonfirmasi RiauPos.co membenarkan bahwa sang istri tidak memiliki hak suara.

Sedangkan tak adanya hak suara Bagus Santoso juga dibenarkan salah satu timnya, Taufik kepada wartawan. Menurut Taufik, Bagus Santoso tak dapat memberikan hak suaranya karena tercatat sebagai warga Kota Pekanbaru.

"Kemungkinan tak memilih namun akan mendampingi Kasmarni di Pinggir saat pemilihan,’’ jelas Taufik.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook