PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menjebloskan Sabar Jasman ke Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk. Penahanan terhadap Direktur PT Sabarjaya Karyatama (SK) ini dilakukan usai yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, Kamis (8/11).
Sabar Jasman merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Adapun tersangka lainnyaDua Kali Mangkir,
yakni Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja. Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terhadap empat tersangka telah dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Kamis (1/11) lalu. Namun, untuk Sabar Jasman saat itu belum dilakukan penahanan, mengingat yang bersangkut mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady mengatakan, penahanan Sabar Jasman dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta. “Kami lakukan pemeriksaan satu tersangka SJ (Sabar Jasman, red). Karena sebelumnya tidak hadir,” ujar Ahmad Fuady.
Usai diperiksa, lanjut pria yang akrab disapa Fuad, Sabar Jasman menjalani pengecekan kesehatan oleh tim medis. Hasilnya, kondisi yang bersangkutan dinyatakan sehat. “Kesehatannya diperiksa, kondisinya sehat. Lalu lakukan penahanan selama dua hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk,” sebutnya.
Terkait alasan Sabar Jasman mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik, mantan Kasi Pidum Kejari Batam menyampaikan, pada panggilan pertama yang bersangkutan tengah berada di luar kota. Lalu panggilan kedua, Sabar meminta dijadwalkan ulang. “Pada panggilan ketiga (hari ini, red). Dia baru memenuhinya dan datang ke Kejari,” jelasnya.
Sabar ditahan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah dilakukan Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru. Dikhawatirkan yang bersangkutan akan mengulangi perbuatan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi lainnya, bahkan melarikan diri jika tidak ditahan.
“Kuasa hukumnya tadi mengajukan surat tidak dilakukan penahanan. Permohonan itu kami tolak,” tambah Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo.
Lanjut Odit, pihaknya tengah menggesa agar perkara ini segera rampaung mengingat seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan. “Mudah-mudahan, berkas terangka bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” singkat Odit.
Sebelumnya, Sabar bersama empat orang lainnya lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan Kejari Pekanbaru, 9 Oktober lalu. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada 2016 lalu itu.