JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan yang diusulkan oleh DPD RI mendapat dukungan dari Sukamta, anggota Fraksi PKS di Pansus RUU Daerah Kepulauan. Dua isu utama yang mengemukan dalam draft RUU tersebut adalah soal perluasan kewenangan konkuren pemerintah daerah dan dana khusus kepulauan.
“RUU Daerah Kepulauan ini menekankan perlunya memberikan perhatian yang lebih terhadap daerah-daerah kepulauan, karena pembangunan daerah kepulauan itu penting,” kata Sukamta di sela-sela Rapat Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan antara pemerintah dengan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/10).
Dikatakan Sukamta, RUU ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan serta mengurangi kesenjangan yang ada di daerah-daerah kepulauan, terutama pulau-pulau terluar. Sekretaris Fraksi yang sekaligus juga sebagai Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan bahwa perhatian terhadap dimensi pertahanan pulau-pulau terluar harus menjadi salah satu fokus pemerintah.
Sebab, hal ini berkaitan dengan kedaulatan bangsa, karena berbatasan dengan wilayah negara lain. Beberapa contoh di antaranya adalah persoalan Pulau Sebatik yang berbatasan dengan Malaysia, atau ‘lepas’-nya pulau Sipadan-Ligitan dari Indonesia berdasarkan putusan Mahkamah Internasional beberapa tahun lalu.
Di Sebatik, warga negara Indonesia dengan Malaysia berbaur, tapi secara sosial menjadi tidak jelas batas kedua negara. Misalkan rumah bagian etras masuk wilayah RI, tapi bagian dapur masuk wilayah Malaysia. Kemudian, warga beli barang pakai rupiah, kembalian bisa pakai Ringgit. Pembangunan di wilayah Malaysia lebih maju, sehingga banyak WNI di Sebatik yang lebih memilih bekerja di Negeri Jiran karena gajinya berlipat-lipat.
Sedangkan persoalan lepasnya Sipadan-Ligitan, salah satunya karena pembangunan di Sipadan-Ligitan tidak berjalan baik. Secara de facto, Malaysia yang lebih membangun wilayah tersebut. Hal-hal ini harus menjadi perhatian serius dalam RUU Daerah Kepulauan ini.
“Kami juga memandang bahwa perluasan kewenangan dan usulan dana khusus kepulauan (DKK) merupakan isu yang harus benar-benar diperjuangkan dalam RUU Daerah Kepulauan ini,” kata Sukamta.
Namun demikian, terkait DKK yang ditetapkan minimal 5 persen dari dalam dan/atau luar pagu dana transfer daerah, Fraksi PKS menilai tidak perlu disebutkan besaran persentasenya dalam RUU, cukup disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah kepulauan melalui peraturan pelaksana. “Hal itu perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan pemerintah pada pembahasan tingkat satu,” tambahnya.(fat/jpg)