JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI berjanji bakal maksimal dalam memproses Wakil Ketua DPRI, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan anggota DPR, Mardani Ali Sera serta Rachel Maryam. Hal itu terkait laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran etik anggota DPR yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks ihwal Ratna Sarumpaet
Anggota MKD DPR RI, Muhammad Syafi’i mengatakan, MKD tengah memverifikasi laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR yang menyebarkan kabar bohong atau hoax ihwal Ratna Sarumpaet.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, hasil verifikasi itu nantinya akan dipresentasikan dalam sidang untuk memutuskan dilanjutkan atau tidaknya pemeriksaan. ”Tim butuh waktu untuk verifikasi. Hasil verifikasi akan dipresentasikan dalam sidang internal MKD, baru diputuskan ditindaklanjuti atau tidak,” kata Syafi’i kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (8/10).
Pekan lalu, sambung Syafi’i, Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) dan Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR ke MKD. Keempatnya ialah Fadli Zon, Fahri Hamzah, Mardani Ali Sera dan Rachel Maryam.
Mereka dilaporkan atas dugaan menyebarkan hoaks terkait pemukulan dan penganiayaan Ratna Sarumpaet, yang belakangan terbukti bohong. Atas tindakan itu, mereka diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR.
Menurut Syafi’i, tim membutuhkan setidaknya sepekan untuk merampungkan hasil verifikasi awal. Dia mengklaim verifikasi dilakukan segera setelah laporan masuk ke Mahkamah Kehormatan. ”Begitu laporan masuk proses verifikasi dimulai, masih berjalan,” tukasnya.
Syafi’i pun mengatakan laporan itu akan tetap diproses tanpa konflik kepentingan. Dia berujar MKD tetap akan memproses laporan itu dengan optimal. Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sejatinya, lembaga etik itu sedang mengkaji sejumlah legislator yang dilaporkan turut menyebarkan hoaks.
Diketahui, empat anggota DPR yang dilaporkan masyarakat terkait dugaan penyebaran hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet, yakni Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Rachel Maryam. (aen/jpg)
”Nanti MKD akan kaji, apakah ada etik yang dilanggar, apakah tidak. Kalau ada, akan ada sanksi ringan, sedang atau berat, tetapi kalau tidak ada, ya sudah selesai,” ungkapnya dalam pesan tertulisnya, Ahad (7/9).
Politisi Partai Golkar itu mengaku, baru mendapat laporan beberapa hari lalu bila ada empat orang anggota dewan dilaporkan ke MKD, tetapi belum mendapatkan laporan kembali dari MKD.
Menurut dia, laporan yang masuk MKD biasanya diverifikasi terkait dengan identitas terlapor, kasusnya dan sebagainya. Menurut dia, tidak ada sikap secara kelembagaan terkait dengan permasalahan tersebut, namun hal itu nantinya akan tercermin di MKD. ”Ini sedang dikaji. Kalau (berkaitan dengan etik, red) biasanya tidak masuk teguran,” katanya.
Ia menegaskan, penyebaran hoaks merupakan masalah personal. ”Jadi, jangan kaitkan dengan institusi DPR. Ini adalah perilaku personal, sangat tergantung amal dan perbuatan,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII yang meliputi Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen itu.(aen/jpg)