Desak Bawaslu Usut Temuan Ribuan Form C1

Politik | Kamis, 09 Mei 2019 - 13:09 WIB

Desak Bawaslu Usut Temuan Ribuan Form C1
Bambang Soesatyo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penemuan ribuan salinan form C1 di wilayah Menteng mendapat perhatian serius dari DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Bawaslu, sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), dan KPU untuk mengusut tuntas temuan tersebut. Mencari dalang dan motif di balik perkara yang menyita perhatian publik itu.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, meminta tiga lembaga itu segera memvalidasi dan menjelaskan kepada masyarakat hasil penyelidikan terkait keaslian dokumen-dokumen tersebut. Jika ternyata palsu, DPR menyarankan agar dokumen-dokumen itu dimusnahkan. ”Agar tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab,’’ terangnya kemarin (7/5).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Bamsoet mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi berita-berita yang belum terbukti kebenarannya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang menemukan dokumen terkait pemilu untuk segera menyerahkannya ke KPU ataupun Bawaslu.

Terpisah, Direktur Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Amin Benny Ramdhani, mengatakan bahwa Bawaslu dan gakkumdu merupakan instrumen yang memiliki kewenangan dan keahlian untuk menguji apakah temuan dokumen C1 tersebut asli atau bukan. ”Temuan itu merupakan masalah yang sangat serius karena jumlahnya begitu banyak dan berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Benny menilai temuan itu sudah menyangkut upaya memanipulasi dokumen pemilu C1 dengan hasil perolehan suara yang berbeda dengan fakta. ”Bagaimana seandainya pengumuman hasil pemilu oleh KPU nanti menggunakan dasar dokumen yang otentik, kemudian mereka menggunakan dasar C1 hasil kejahatan? Ini sangat serius,’’ urainya.

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding menambahkan, temuan dokumen itu diduga merupakan bagian dari pelanggaran atau dugaan-dugaan manipulasi hasil pemilu. Karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu atau lembaga-lembaga terkait untuk memproses kasus tersebut. ’’Jadi, saran saya Bawaslu atau yang menemukan itu segera memproses secara undang-undang dan aturan yang ada.(lum/c7/fat/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook