Lagi, KPU Coret 73 WNA yang Masuk DPT

Politik | Sabtu, 09 Maret 2019 - 12:45 WIB

Lagi, KPU Coret 73 WNA yang Masuk DPT
Komisioner KPU, Viryan Aziz.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) kembali mendapat laporan sebanyak 73 warga negara asing (WNA) yang terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2019. Komisioner KPU,  mengatakan pihaknya telah menelusuri 73 WNA tersebut, dan benar adanya terdaftar di DPT Pemilu 2019.

“Hari ini (kemarin, red)  KPU menerima laporan dari 11 KPU Provinsi hasil koordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota (adanya 73 WNA terdaftar di DPT),” ujar Viryan saat dihubungi, Jumat (8/3).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Mendapat laporan tersebut, KPU pun bertindak cepat dan telah mencoret 73 WNA masuk dalam DPT pemilu 2019. Sehingga, yang terdapat dalam DPT pemilu 2019, memang hanya warga negara Indonesia (WNI). “Kami telah melakukan pencoretan WNA masuk DPT ada 73 WNA ,” katanya.

Viryan melanjutkan, ke-73 WNA itu di luar dari daftar 101 nama yang sebelumnya ditemukan. Sehingga total WNA yang masuk DPT Pemilu 2019 dan telah dicoret KPU yakni sebanyak 174 nama Viryan menjelaskan, ke-73 WNA tersebar di 11 provinsi di Indonsia.

Mulai dari Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Yogyakarta, Jawa Tengah, sampai Jawa Timur. “WNA itu berasal dari 25 negara yang terdaftar di DPT, itu berdasarkan laporan KPU daerah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut lembaga yang dipimpinnya telah mencoret 101 WNA yang terdaftar untuk pesta demokrasi lima tahunan ini. Terbanyak adalah warga negara Jepang. Respons cepat dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pascaskasus ratusan WNA masuk DPT Pemilu, KPU membuka layanan pengaduan publik.

Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, masyarakat bisa mengadukannya melalui aplikasi WhatApps ke nomor telepon 0821353232. Nantinya pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP-el. KPU berjanji akan menjaga kerahasiaan data WNA tersebut.

“Kami mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT atau WNA pemilik e-KTP dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT,” ujar Viryan saat dihubungi, Jumat (8/3).

Selain lewat aplikasi WhatApps, masyarakat juga bisa mengadukannya ke www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui laman ini, setiap orang dapat mengakses pemilih by name, by address per TPS dan dapat langsung melaporkan apabila ada WNA yang masih masuk DPT. “KPU berharap dapat membersihkan DPT dari WNA secepatnya,” jelas Viryan.

KPU juga mengintruksikan seluruh jajaran KPU di daerah untuk terus melakukan penyisiran dan memberi laporan harian.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook