Bawaslu Temukan Ribuan APK Langgar Kampanye

Politik | Sabtu, 09 Maret 2019 - 13:43 WIB

Bawaslu Temukan Ribuan APK Langgar Kampanye
APK: Calon legislatif ramai-ramai memasang APK di salah satu lahan kosong di Jalan Taskurun, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Foto diambil Jumat (8/3/2019). (DENI ANDRIAN/RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis hasil temuannya tentang alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Pemilu 2019. Temuan itu mulai dari 7 Desember 2018 hingga 4 Maret 2019.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, total APK yang melanggar kampanye itu jumlahnya mencapai 486.392 ribu. Pelanggaran itu misalnya APK terpasang tidak sesuai tempat. Misalnya di sekolah, tempat ibadah dan yang lainnya. “Hasil pengawasan terhadap pemasangan APK yang dilarang pemasangannya, terdapat 486.392 APK,” ujar Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Selain itu menurut Ratna, 11.044 ribu APK juga telah diturunkan oleh Bawaslu. Itu karena APK tersebut mengandung materi yang tidak sesuai aturan. “Itu semuanya telah diturunkan oleh petugas dan sudah dicatat pengawas,” ungkapnya.

Sementara lokasi penemuan terbanyak APK adalah di Jawa Barat sebanyak128.655 APK, kemudian Jawa Tengah 63.970 APK, Sulawesi Selatan 41.409 APK dan Sumatera Barat: 39.090 APK. Kemudian jumlah pelanggaran materi APK terbanyak adalah Sumatera Barat 4.717 APK.

Disusul Sulawesi Tengah sebanyak 1.369 APK, Jawa Barat sebanyak 1.116 APK dan Kalimantan Utara 1.018 APK. “Jadi itu pengawasan Bawaslu bersama Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupeten/Kota yang telah melaksanaan pengawasan,” katanya.

Adapun, aturan lokasi pemasangan APK pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan, pemasangan APK dilarang dilakukan di tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Sementara itu, Pasal 31 PKPU 23 juga melarang pemasangan APK di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan. Sedangkan aturan soal materi APK doatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Kedua aturan itu melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), menghasut dan mengadu domba, mengancam, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pesert kampanye.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook