JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara di luar negeri berbeda dari Indonesia. Sehingga warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri bisa menggunakan hak pilihnya lebih dulu dari pada di dalam negeri.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan, pemungutan suara di luar negeri rentang waktunya 8-14 April 2019. Ini dilakukan supaya para pemilih di luar negeri bisa menggunakan hak suaranya, terutama pada hari libur kerja yakni Ahad, 14 April 2019.
“Jadi itu pemilihan dini dilakukan di 130 negara oleh PPLN (panita pemungutan suara luar negeri), yang ada di berbagai dunia di lima benua,” ujar Viryan di Hotel Saripan Pacific, Jakarta, Jumat (8/2).
Viryan mengatakan, di pemilihan luar negeri ini, KPU menggunakan tiga metode. Pertama, WNI mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), kedua menggunakan kotak suara keliling (KSK), dan ketiga adalah menggunakan pos.
Nantinya surat suara ini akan dikirimkan ke tempat tinggal WNI menggunakan pos. “Untuk lewat pos itu untuk melayani pemilih yang tinggalnya jauh dari panitia pemilihan,” katanya.
Menurut Viryan tiga metode ini dipilih sebagai salah satu bentuk fasilitas terhadap WNI yang sedang berada di luar kota dalam memberikan pilihannya. “Tiga metode ini supaya bisa dijangkau semua pemilih. Jadi semangat kita menyesuaikan dengan kondisi pemilih,” ujarsnya.
Adapun merujuk pada data KPU terdapat total 2.058.191 pemilih WNI yang berdomisili di luar negeri. Jumlah itu terdiri dari 1.155.464 pemilih perempuan dan 902.727 pria.(das)