PEMERINTAHAN

Bawaslu: Petahana Tak Boleh Mutasi Pejabat Sejak 8 Januari 2020

Politik | Kamis, 09 Januari 2020 - 13:30 WIB

Bawaslu: Petahana Tak Boleh Mutasi Pejabat Sejak 8 Januari 2020
NEIL ANTARIKSA

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Neil Antariksa menegaskan, kepala daerah yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada 2020 untuk ikut aturan. 

Penegasan itu disampaikan Neil, seiring dengan rotasi pejabat yang marak di lakukan bupati di beberapa daerah yang akan mengikuti Pilkada beberapa bulan lagi. 


“Maka dari itu kami mengimbau kepada Gubernur Riau Drs Syamsuar agar mengingatkan bupati atau wali kota yang masih menjabat dan mencalonkan dirinya kembali dalam kontestansi Pilkada 2020, tidak boleh lagi melakukan pergantian pejabat terhitung sejak tanggal 8 Januari 2020 kemarin,” ujar Neil kepada Riaupos.co, Kamis (9/1/2019).

Lebih jauh disampaikan Neil, berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 10/ 2016 dan surat edaran Bawaslu RI Nomor SS_2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019 tanggal 30 Desember 2019, Bawaslu Riau telah menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota agar melakukan pengawasan pada tahapan pencalonan Pilkada tahun 2020.

“Surati bupati, wali kota yang masih menjabat agar jangan lagi melakukan pergantian pejabat mulai tanggal 8 Januari 2020. Sebagaimana yang telah tertuang UU 10/ 2016 dan SE Bawaslu RI,” tegas Neil.

Laporan: Afiat Ananda
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook