PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa kasus politik uang Hafizan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis, Selasa (7/5). Sebelumnya, Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Kepulauan Meranti itu disebut telah menjanjikan sejumlah materi saat kampanye tatap muka.
Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan bersalah dengan hukuman pidana kurungan tiga bulan penjara serta denda sebanyak Rp24 juta. “Bahwa saudara Hafizan bin Abbas dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana dengan pidana selama tiga bulan penjara. Namun Majelis Hakim meminta pidana kurungan tersebut tidak usah dijalani. Kecuali ada putusan hakim lainnya dengan masa percobaan selama 6 bulan lamanya,” ungkap Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal usai sidang.
Selain itu, Majelis Hakim, lanjut dia mewajibkan terdakwa membayar denda sejumlah uang yakni Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa tidak puas dan mengajukan banding. “JPU banding,” kata Syamsurizal.
Lebih jauh dikatakan dia, kasus tersebut bermula ketika terdakwa Hafizan melakukan kampanye dengan metode tatap muka di rumah salah seorang warga di Jalan Siak Baru, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti. Saat itu, Hafizan menjanjikan materi lainnya kepada peserta yang hadir.
Berupa 1 buah drum air, 1 buah magic com dan dua buah kain sarung untuk setiap rumah. Dengan syarat memilih dirinya minimal dua orang setiap rumah. “Kasus itupun telah melalui serangkaian proses termasuk penyidikan di tingkat Sentra Gakkumdu,” tambahnya.
Penulis: Afiat Ananda
Editor: Eko Faizin