RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Hingga Ahad (7/2), permohonan atas sidang sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih menunggu jadwal sidang lanjutan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, agenda sidang lanjutan itu yakni putusan sela.
Sidang lanjutan ini juga ditunggu oleh masyarakat Kabupaten Inhu. Karena selisih suara diajukan ke MK, hanya 308 suara antara pasangan calon (Paslon) Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat dengan pasangan Rizal Zamzami-Yoghi Susilo.
"Masyarakat dalam penantian dan menunggu hasil putusan MK untuk pemimpin Kabupaten Inhu kedepannya," ujar salah seorang pemuka masyarakat Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, Hatta Munir, Ahad (7/2).
Menurutnya, dalam suasana menunggu hasil sidang MK, situasi di Kabupaten Inhu masih kondusif. "Apa pun hasil putusan di MK, hendaknya masyarakat dapat menerima," harapnya.
Sementara itu, DR Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selaku penasihat hukum (PH) Paslon Rizal Zamzami - Yoghi Susilo mengaku belum menerima jadwal terbaru untuk sidang lanjutan di MK. "Sidang lanjutan itu dengan agenda putusan sela," ujar DR Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selaku pihak pemohon.
Putusan sela itu katanya, menunggu hasil musyawarah majelis hakim atas keterangan pemohon, keterangan termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu. Kemudian juga ada keterangan dari pihak terkait yakni Paslon Rezita Meylani Yopi - Junaidi Rachmat melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat SH serta keterangan dari Bawaslu Kabupaten Inhu.
Dimana putusan sela itu, dilanjutkan atau tidak untuk sidang sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu. "Jika sidang dilanjutkan, maka masuk pada pembuktian baik atas barang bukti yang diajukan," ungkapnya.
Pihaknya optimistis, sidang putusan sela di MK tetap akan berlanjut kepada pembuktian. Karena dalil-dalil yang disampaikan termohon, sudah dimentahkan oleh keterangan Bawaslu dan membuktikan yang diajukan pemohon adalah benar.
Seperti dugaan dalam penyelenggaraan Pilkada berupa terstruktur, sistematis dan masif (TMS). Bahkan dikuatkan lagi oleh putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rengat atas perkara keterlibatan kepala dinas dan lima Kades baru-baru ini serta satu kades sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Begitu juga dengan kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada seperti di Kecamatan Rakit Kulim dan lainnya. "Ada temuan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pilkada di Kecamatan Rakit Kulim oleh Bawaslu dan itu sudah disampaikan dihadapan majelis hakim MK," tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Inhu Muhammad Syafaat SHI. "Partai Keadilan Sejahterah selaku pengusung pasangan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo optimis sidang perselisihan Pilkada yang saat ini masih bergulir di MK akan dimenangkan," ucap Muhammad Syafaat.
Begitu juga sebutnya, vonis hakim Pengadilan Negeri Rengat terhadap satu Kadis dan lima Kades akan menguatkan dan menambah fakta serta bukti dalam sidang lanjutan di MK. "Kami bersyukur dengan keputusan majelis hakim dan ini membuktikan bahwa kecurangan TSM itu benar-benar terjadi pada Pilkada lalu," tambahnya.
Dalam pada itu, Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan bahwa, pihaknya selaku termohon sudah menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim apa yang sudah dilakukan KPU selama pelaksanaan Pilkada. "KPU melaksanakan setiap tahapan Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Inhu sudah sesuai dengan peraturan yang ada," ujarnya singkat.
Dari berbagai sumber, tahapan sidang sengketa hasil Pilkada itu yakni, MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021 lalu.
Selanjutnya, putusan sela diagendakan pada tanggal 15 hingga 16 Februari 2021. Kemudian sidang berikutnya, dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan dan permusyawaratan hakim pada tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Sedangkan sidang putusan akhir yakni antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2021.(kas)