PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tersebab salah menulis alamat calon legislatif (Caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam aduannya, beberapa anggota Bawaslu Inhu menduga KPU Inhu tidak cermat dalam mencantumkan alamat tempat tinggal salah satu Caleg, dalam daftar calon tetap (DCT) yang diumumkan di TPS pada tanggal 17 April 2019 lalu. Kesalahan penulisan tersebut terjadi di TPS Dapil Indragiri Hulu I.
"Caleg terkait merasa tidak senang kemudian melapor ke Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu Inhu membuat laporan ke DKPP," sebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.
Dijelaskannya kepada Riau Pos, Selasa (6/8), laporan ke DKPP, didasari setelah adanya kajian dari Bawaslu Inhu. Kemudian meneruskan laporan yang diduga pelanggaran kode etik ke DKPP.
Selanjutnya ungkap Rusidi, pihak DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 171-PKE-DKPP/VII/2019. "Digelar di ruang sidang Bawaslu Provinsi Riau tadi (kemarin, red)," sambungnya.
Diceritakan Rusidi, sidang dipimpin oleh Anggota DKPP RI Ida Budhiati didampingi 3 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau. Terdiri dari Rusidi Rusdan (TPD unsur Bawaslu) Abdul Hamid (TPD unsur Masyarakat) dan Nugroho Notosusanto (TPD unsur KPU).
Bahkan dalam persidangan terungkap fakta bahwa para teradu mengakui telah terjadi kesalahan dan telah melakukan perbaikan. “Hasil putusan perkara ini akan diumumkan di laman DKPP RI dalam beberapa waktu kedepan,” sebut Rusidi.(nda)
Editor: Arif Oktafian