JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengawasan atas potensi politik uang (money politics) di lima daerah tersisa yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ditingkatkan. Apalagi, ada potensi tindakan money politics secara terselubung melalui kegiatan sosial di bulan Ramadan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyatakan, kerawanan itu menjadi salah satu hal yang diawasi jajarannya di bulan Ramadan. Pihaknya sudah meminta jajarannya mengamati gerak-gerik pasangan calon (paslon) di bulan puasa ini. "Zakat ini potensi dimanfaatkan untuk money politics,"ujarnya dalam evaluasi pelaksanaan pilkada di kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin (6/5).
Selain instruksi ke jajaran, Bawaslu sudah menjalin kembali kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rabu (5/5). Dalam MoU tersebut, Baznas akan membantu memantau kegiatan zakat di daerah yang masih menggelar pilkada.
Abhan menekankan, pihaknya tidak melarang paslon atau timnya menunaikan ibadah sosial seperti membayar zakat. Namun, dia meminta, kalaupun kegiatan itu dilaksanakan, dapat disalurkan melalui lembaga resmi. Bukan diserahkan ke orang per orang. "Agar tidak terjadi money politics,"imbuhnya.
Apalagi, saat ini Baznas atau lembaga zakat lainnya telah banyak tersebar di level provinsi dan kabupaten/kota. Jika niatnya murni berzakat, Abhan menilai proses semacam itu bukan persoalan. Dia menambahkan, selama tahapan PSU, Bawaslu menduga paslon akan berupaya maksimal untuk mendapatkan kemenangan. Tidak tertutup kemungkinan, potensi melakukan hal-hal yang melanggar bisa terjadi.
Sejauh ini, dari 16 daerah yang diperintahkan menggelar PSU, baru 11 yang telah melaksanakan. Lima daerah lain yang belum tuntas memiliki cakupan PSU yang luas. Antara lain Kabupaten Nabire, Boven Digoel, dan Sabu Raijua yang menggelar PSU di semua daerah. Di level provinsi ada Kalimantan Selatan dan Jambi yang menggelar PSU lintas wilayah kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menambahkan, politik uang merupakan salah satu kerawanan di pilkada selain pelanggaran netralitas ASN dan kabar bohong. Hal itu juga tecermin dari pelaksanaan Pilkada 2020. Kasus politik uang termasuk banyak dilaporkan. "Hingga hari H itu 196 dugaan money politics,"ujarnya.
Terpisah, Ketua Baznas Noor Achmad menuturkan, kerja sama dengan Bawaslu tersebut penting untuk menjaga netralitas. Termasuk mencegah penyalahgunaan dana zakat untuk kepentingan politik. "Dengan adanya kerja sama ini, Baznas insya Allah akan akuntabel dan transparan dalam melakukan pengawasan terhadap amilin dan amilat,"katanya.
Baznas, jelas Achmad, juga terikat dengan undang-undang. Sehingga, jika ada penyaluran dana zakat yang tidak sesuai dengan peraturan, orang-orang di Baznas dapat terkena pidana. Dia menegaskan, Baznas tidak main-main soal akuntabilitas serta penyaluran dana zakat. Ini penting.(far/wan/c9/bay/jrr)
Laporan : JPG (Jakarta)