MERANTI (RIAUPOS.CO) --Tidak mampu menahan desakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti akhirnya terpaksa buka Plano C1 PPK Rangsang Barat dalam Pleno terbuka, di Grand Meranti Hotel, Senin (6/5/19) pagi kemarin.
Semula desakan tersebut terjadi saat pembacaan hasil rekapitulasi suara PPK Rangsang Barat. Ketika itu terdapat perbedaan jumlah suara di form C1 PPK, dan C1 sofe copy saksi dari salah seorang Caleg PDI-P Dapil III Kepulauan Meranti.
Bermodal C1 Copy-an tersebut, Bawaslu Kepulauan Meranti juga ikut terpengaruh, dan mendesak KPU Kepulauan Meranti segera membuka Plano C1 sehingga dapat melakukan perbandingan dalam mengungkap kebenarannya.
Kejadian itu dibenarkan oleh Ketua KPU Abu Hamid, melalui Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Hanafi, kepada riaupos.co, Senin (6/5/19) siang.
"Kami terpaksa buka Plano C1 tersebut, karena rekomendasi sempat dilayangkan oleh Bawaslu Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Ia menilai Bawaslu Kepulauan Meranti tidak bijak menanggapi tudingan dugaan kecurangan yang diajukan oleh Caleg terkait. Menurutnya Bawaslu terlalu tergesa-gesa.
"Pasalnya alat bukti atas dugaan terjadinya selisih angka dari saksi dan PPK yang dikantongi pelapor hanya berbentuk sofe copy, bukan yang asli. Saya nilai itu tidak otentik karena tidak asli. Namun kami tidak bisa berbuat banyak, karena Bawaslu merekomendasikan Plano C1 dibuka," ujarnya.