SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 82 orang bakal calon legislatif yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kepulauan Meranti, gugur masuk kedalam daftar calon sementara (DCS) Pileg.
Mereka gugur karana berkas kelengkapan administrasi tidak memenuhi syarat dari hasil Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dilakukan jajaran KPU pada, Sabtu (19/8/2023). Demikian disampaikan Ketua KPUD Kepulauauan Meranti Abu Hamid kepada Riaupos.co.
"Hasil pleno rampung. Hasilnya dari 473 bekas bacaleg yang telah melalui verifikasi dan perbaikan, hanya terdapat 391 berkas yang memenuhi syarat dan telah diputuskan masuk dalam daftar calon sementara," ungkapnya.
Adapun penyabab puluhan bacag yang dinyatakan TMS karena gagal melengkapi dokumen syarat adminiatrasi. Namun jenis dokumen yang tidak mampu dipenuhi bervariasi. Contohnya, kelengkapan ijazah, KTP dan seterusnya.
Setelah ini rampung, maka kata Abu, pihaknya akan mengumumkan DCS ke masyarakat untuk mendapatkan tanggapan publik lima hari kedepan. Mulai dari hari ini, 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.
"Misal ada tanggapan masyarakat yang mengakibatkan bacaleg TMS, parpol bisa melakukan perbaikan hingga nanti tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT)," terangnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi