Surya Paloh Instruksikan Fraksi Nasdem Tak Lanjutkan Revisi UU Pemilu

Politik | Minggu, 07 Februari 2021 - 07:06 WIB

Surya Paloh Instruksikan Fraksi Nasdem Tak Lanjutkan Revisi UU Pemilu
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh berpidato pada Perayaan Ulang Tahun ke-8 Partai Nasdem di JIExpo, Jakarta, beberapa waktu lalu. JPG

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bangsa Indonesia saat ini tengah berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan melakukan upaya pemulihan ekonomi yang diakibatkannya. Melihat hal itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menilai perlunya menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan.

Menurutnya, saat ini lebih tepat jika energi elemen bangsa diprioritaskan untuk bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian bangsa. “Cita-cita dan tugas Nasdem, adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik,” ujar Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2).


Dia menambahkan, sebagai partai politik Nasdem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun, Nasdem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya.

Oleh karena itu, Surya Paloh mengarahkan agar Fraksi Partai Nasdem DPR RI mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan pilkada serentak di 2024. “Jadi tidak melanjutkan revisi UU Pemilu dan mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024,” katanya.

Berkaitan dengan itu, Surya Paloh meminta kepada Fraksi Partai Nasdem DPR RI beserta jajaran melaksanakan dan mengawal arahannya tersebut. Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR.

RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Naskah RUU Pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta disebut-sebut menjadi salah satu daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 2022. Dalam UU Pilkada sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook