528 Caleg Masuk DPT Berebut 40 Kursi DPRD Inhu

Politik | Senin, 06 November 2023 - 10:23 WIB

528 Caleg Masuk DPT Berebut 40 Kursi DPRD Inhu
Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM didampingi komisioner dan sekretaris KPU Inhu memimpin rakor finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Inhu, Kamis (2/11/2023). (FOTO HUMAS KPU INHU)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif, Sabtu (4/11). Di dalam DCT tersebut terdapat 528 orang dan berhak berebut 40 kursi di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Jumlah calon anggota DPRD Inhu yang masuk dalam DCT, berkurang sebanyak enam orang dibandingkan dengan jumlah pada saat pengumuman DCS beberapa waktu lalu. Dimana pada saat pengumuman DCS terdapat sebanyak 534 orang.


“Pada Kamis (2/11 kemarin, kami telah menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Inhu dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya Pemilu tahun 2024,” ujar Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida SE MM, Sabtu (4/11).

Pelaksanaan Rakor tersebut diikuti oleh komisioner KPU Inhu, Bawaslu Inhu, pimpinan dan petugas penghubung partai politik tingkat Kabupaten Inhu serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Inhu. Sementara rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Inhu.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Inhu menyampaikan bahwa, Rakor kali ini me­rupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rakor yang diselenggarakan oleh KPU RI di Jakarta pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November 2023. Dimana, Rakor tersebut diikuti oleh ketua, divisi teknis penyelenggaraan serta Admin Silon KPU Inhu.

Kemudian sebut Ketua KPU Inhu, tujuan dilaksanakannya Rakor pada Kamis kemarin, untuk meminta persetujuan dari Parpol terhadap data calon anggota DPRD Inhu pada lembaran spesimen surat suara. Spesimen surat suara yang telah diberikan tanda persetujuan oleh seluruh Parpol, akan diserahkan ke KPU RI sebagai acuan pencetakan surat suara.

Lebih jauh disampaikan Ketua KPU Inhu, enam Bacaleg tidak masuk dalam DCT diantaranya, sebanyak dua orang akibat ganda Parpol. Kemudian, dua orang tidak memenuhi persyaratan dan dua orang lagi akibat mengundurkan diri. “Untuk Bacaleg mengundurkan diri dibuktikan dengan surat dari Parpol yang bersangkutan,” terang Yenni.(fiz)

Laporan KASMEDI, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook