JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan hampir dipastikan molor dari jadwal. Hingga deadline normal Sabtu (4/5) lalu, belum ada separuh kabupaten/kota yang menyelesaikan 100 persen rekap kecamatan. KPU pun memutuskan memperpanjang masa rekapitulasi, melebihi deadline yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, besok (7/5).
Rekapitulasi tingkat kecamatan memiliki dua masa deadline. Pertama, deadline normal 4 Mei. Kemudian, deadline khusus bagi kecamatan yang di wilayahnya terdapat 1.000 TPS atau lebih pada 7 Mei. Dalam praktiknya, kecamatan yang TPS-nya tidak sampai 1.000 pun molor. Padahal, jam kerja yang disepakati lebih panjang.
Pantauan JPG di Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya pada 20 April lalu misalnya. Pukul 23.15, Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) setempat masih terus merekapitulasi tanpa menunjukkan tanda-tanda jeda. Rekapitulasinya memang tergolong rumit, karena yang direkap tidak hanya paslon, namun juga partai dan setiap calegnya.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, ada beberapa rekap di kecamatan yang mendapat rekomendasi perbaikan berupa hitung ulang. ’’Ada penghitungan ulang yang sampai membuka C1 pleno, ada juga yang sampai membuka kotak suara untuk dihitung surat suaranya,’’ terangnya saat ditemui di KPU kemarin.
Itulah salah satu penyebab rekap berlangsung lama. Meskipun demikian, menurut Bawaslu hal itu masih wajar karena substansinya emmang untuk mencari kebenaran. Sebab, harapannya adalah semua persoalan bisa selesai di bawah. ’’Jadi ketika di tingkat kabupaten/kota, provinsi, tingkat nasional, ini klir,’’ lanjutnya.
Tinggal mencocokkan hasil rekapitulasi masing-masing yang dipegang oleh saksi, pengawas, dan oleh KPU. Menurut Abhan, jumlah perbaikan itu berdasarkan pantauannya tidak terlalu banyak. Meskipun demikian, tetap saja mempengaruhi jalannya rekapitulasi.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya masih optimistis mskipun untuk saat ini rekap kecamatan hamper pasti molor. KPU sudah membuat surat edaran untuk memperpanjang masa rekapitulasi kecamatan. ’’Mereka tetap harus meneruskan itu dan harus selesai sebelum rekap di kabupaten/kota selesai,’’ terangnya.
Menurut Arief, rata-rata kecamatan yang rekapnya molor adalah wilayah yang memiliki banyak TPS. Diharapkan, mereka bisa segera menuntaskan pekerjaannya sehingga langsung disusulkan untuk rekapitulasi di level atasnya.
Yang jelas, tambah Arief, rekapitulasi tidak boleh berhenti hanya karena deadline terlampaui. Sebab, rekapitulasi manual berjenjang adalah dasar untuk penetapan hasil pemilu. baik untuk level presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. KPU hanya diberi waktu 35 hari untuk menuntaskan rekapitulasi secara nasional, yang berarti deadline berakhir 22 Mei.
Kebijakan mengeluarkan surat edaran itu juag ditanggapi Abhan. Misalnya tentang bagaimana memaksimalkan panel rekapitulasi di kecamatan. Dari hanya dua panel menjadi empat panel. ’’Meskipun panwas kecamatan hanya tiga, kalau dibuka empat panel tetap kami ada pengawasan dari Kabupaten/Kota untuk supervisi,’’ tambah Abhan.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat terus menyuarakan dukungan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Di antaranya disuarakan oleh Garda Matahari. Mereka mendukung KPU dan Bawaslu untuk menjalankan amanah UU dalam menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu.
Dukungan dari Garda Matahari tersebut disampaikan dalam sebuah ikrar bertajuk setia konstitusi untuk keutuhan NKRI. Ikrar ini dibacakan langsung oleh Koordinator Nasional Garda Matahari Azrul Tanjung di komplek GBK Jakarta kemarin (5/5). “Kami Garda Matahari sebagai kesatria siap mempertahankan dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI,” katanya.
Menurut dia Garda Matahari berkumpul untuk meneguhkan komitmen menegakkan konstitusi.(byu/wan/das)
Editor: Eko Faizin