JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Rekapitulasi hasil pemilu luar negeri yang berlangsung di KPU kemarin (5/5) diakhiri lebih cepat. Forum rapat pleno terbuka menyepakati proses itu selesai sebelum azan Isya berkumandang. Alhasil, hanya empat panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang rekapitulasinya dapat diselesaikan dan disahkan, kemarin.
Empat PPLN tersebut adalah Hongkong, Tokyo, Bandar Seri Begawan, dan Singapura. Seluruhnya memiliki jumlah pemilih di atas 5.000 orang. Dengan demikian, proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di luar negeri hingga kemarin baru menyelesaikan 14 PPLN.
Sejumlah interupsi dari saksi peserta pemilu tampak mewarnai proses rekapitulasi kemarin. Pihak PPLN harus memberikan penjelasan terlebih dahulu atas pertanyaan para saksi sebelum akhirnya rekapitulasi diketok. Kondisi itulah yang menyebabkan proses berlangsung lama.
Dengan baru selesainya 14 PPLN, KPU masih punya tanggungan 116 PPLN. Termasuk PPLN Kuala Lumpur dan Sydney yang rekapitulasinya sudah dipastikan bakal terlambat. Padahal, target awal KPU, rekapitulasi hasil pemilu luar negeri selesai lusa (8/5). Lambannya rekapitulasi pun akhirnya disikapi KPU. ’’Kalau kita teruskan dengan pola seperti ini, kita butuh waktu 13–14 hari ke depan,’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman.
Padahal, pihaknya masih harus merekapitulasi hasil pemilu dari 34 provinsi dan 80 dapil. Deadline rekapitulasi nasional juga berakhir 22 Mei mendatang. Karena itu, Arief menyampaikan rencana untuk menambah satu panel rekapitulasi sehingga bisa dilakukan secara paralel. Selain di aula, juga diadakan di tenda di halaman KPU. ”Separuh negara kita bahas di ruang panel lantai 2, kemudian separo negara akan dibahas di lantai 1,” lanjutnya.
Konsekuensinya, tujuh komisioner KPU akan dibagi menjadi dua tim panel. Begitu pula dengan PPLN. Saksi juga diharapkan bisa mengikuti dua panel. Setiap peserta pemilu memiliki empat saksi. Arief menawarkan untuk menambah saksi menggunakan mandat lain. ’’Satu mandat saja, ketua,’’ ujar saksi paslon 02 Ferry Mursyidan Baldan.
Saran tersebut bisa diterima semua pihak sehingga mulai hari ini panel dibagi menjadi dua. Diharapkan, penambahan panel itu akan membuat rekapitulasi berjalan lebih cepat dan lebih banyak dokumen yang bisa diselesaikan.
Seusai pleno, Arief tidak memungkiri lambannya proses rekap yang dilaksanakan dua hari belakangan. ’’Karena sebetulnya hal-hal yang tidak dibahas dalam rekapitulasi nasional itu dibahas di rekap,’’ tutur Arief.
Misalnya, pertanyaan tentang C7 (daftar hadir pemilih tetap) dan C1 (catatan hasil penghitungan suara). Seharusnya, problem tentang formulir C sudah selesai karena sudah diselesaikan ketika rekap di formulir DA.
Karena itu, bila ada persoalan, seharusnya yang dipersoalkan terkait dengan formulir DA. Dua hari belakangan KPU memberikan ruang dialog tersebut sehingga berdampak pada durasi rekapitulasi. Karena itu, pihaknya akan berdiskusi dengan Bawaslu. Apakah ke depan pertanyaan-pertanyaan di luar konteks masih bisa diakomodasi.
Di luar itu, Arief mengapresiasi semangat semua pihak, baik saksi maupun Bawaslu, untuk memastikan rekap selesai tepat waktu. Terbukti, rencana KPU membagi rekap menjadi dua panel langsung disetujui forum sehingga bisa diterapkan mulai hari ini.
Senada, Ketua Bawaslu Abhan menyatakan bahwa saksi sebaiknya hanya menyampaikan ketidakcocokan hasil rekapitulasi. ’’Soal evaluasi dan sebagainya mungkin ada forumnya sendiri,’’ terangnya.(byu/c10/fat/jpg)
Editor: Eko Faizin