PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan tak memasukkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di jalanan dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu serentak 2019.
“Sampai hari ini (kemarin, red) tidak ada data yang kami pahami dan ketahui, bahwa KPU secara sadar memasukkan orang-orang yang disebut gila di jalanan. Itu tidak benar,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Jumat (5/4).
Namun pria yang kerap disapa Nugie membenarkan jika ada regulasi yang dibuat bagi orang yang mengalami disabilitas mental. Apabila dalam kurun waktu H- satu bulan atau H - dua bulan dinyatakan sehat oleh ahlinya maka KPU harus mengakomodir keperluan mereka.
“Itu ada dokter medis dan nonmedis yang menyatakan pulih. Kami harus mengakomodir mereka, kalau belum terdaftar di DPT tentu melalui DPK,” imbuhnya.
Namun kalau secara sengaja mengakomodir, Nugie menjelaskan tidak benar pihaknya memasukan orang gila untuk pemilu mendatang.
“Silakan cek apakah ada TPS di RSJ Tampan. Tidak ada TPS untuk orang gila di sana. Kalau orang gila dimasukkan ke DPT, tentu harus ada TPS kan. Ini kan tidak ada,” sambungnya.
Editor: Eko Faizin