JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi kabarnya akan memperkarakan Pansus dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu membuat Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu merasa kecewa.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, Pansus Angket telah menganggu kinerja lembaga antirasuah dalam pengungkapan kasus kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Kalau saudara Agus sebagai Ketua KPK mengeluarkan tudingan yang aneh-aneh dan tidak berdasarkan fakta hukum, tentu memiliki konsekuensi hukum," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Dia menilai, apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo merupakan bentuk tuduhan yang tidak mendasar. Sebab, menurutnya, Pansus Angket berjalan sesuai dengan perintah konstitusi sehingga apa yang dilakukan Pansus tidak melanggar terhadap peraturan dan perundang-undangan.
"Selayaknya pimpinan lembaga negara yang dibiayai uang rakyat, maka harus paham tupoksinya termasuk dengan pernyataan-pernyataan yang asal tuduh," sebutnya.
Karena itu, dia kemudian meminta kepada Agus untuk tidak seperti orang "kebakaran jenggot" lantaran adanya Pansus Angket tidak pernah menganggu pengungkapan kasus e-KTP. Itu karena Pansus ada untuk memperbaiki kinerja dari lembaga antirasuah.
"Sejak awal kami tegaskan Pansus tidak masuk ranah yudisial perkara yang ditangani KPK," tuntas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama