PILKADA SERENTAK 2020

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Inhu Menunggu Agenda Putusan

Politik | Jumat, 05 Maret 2021 - 09:29 WIB

Sidang Sengketa Hasil Pilkada Inhu Menunggu Agenda Putusan
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengikuti sidang kedua terkait perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020, beberapa waktu lalu. (BAWASLU INHU FOR RIAU POS)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Teka-teki tentang hasil sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bakal terjawab sekitar dua pekan ke depan. Kerena majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI tinggal mengagendakan sidang putusan.

Sehingga dari putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu baru akan melanjutkan tahapan Pilkada di daerah itu. Putusan itu bisa mengabulkan permohonan pemohon atau menguatkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 yang telah dilaksanakan KPU.


Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM selaku pihak termohon mengatakan bahwa, pihaknya siap menerima apapun keputusan MK. "Apapun yang menjadi pertimbangan majelis hakim MK, itulah yang kami jalankan," ujar Yenni Mairida, Kamis (4/3).

Agenda sidang di MK sebutnya, tinggal pembacaan putusan. Di mana pada sidang lanjutan kemarin (Senin 1/3) hakim MK menyebutkan bahwa para pihak agar menunggu panggilan berikutnya untuk agenda pembacaan putusan.

Sesuai tahapannya, agenda putusan tersebut dibacakan antara tanggal 19 hingga 24 Maret 2021. "Kami menunggu panggilan berikutnya, bisa jadi putusan untuk sengketa PHP Bupati Kabupaten Inhu dibacakan pada tanggal 24 Maret," bebernya.

Dalam pada itu, pihak pemohon yakni pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo mengaku masih optimis bahwa majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya. "In sya Allah, majelis memutus sesuai fakta atas kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu," ucap Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selalu kuasa hukum.

Permohonan pihak pemohon dalam sidang sengketa PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu yakni ada lima poin. Di antara lima poin itu yang lebih pokok yakni pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi terhadap salah satu paslon.

Optimis terhadap putusan majelis hakim MK sambungnya, didukung oleh sejumlah bukti-bukti atas kecurangan yang terjadi. Bahkan dugaan Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada Pilkada lalu sangat jelas.

Sebab bukti yang diajukan, adanya para kepala desa (Kades) hingga ASN terlibat dalam memenangkan salah satu Paslon. Bahkan keterlibatan para Kades dan ASN itu sudah berkekuatan hukum tetap yakni melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa lalu.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook