Umur 17 Tahun, Boleh Daftar KPPS

Politik | Selasa, 05 Maret 2019 - 12:46 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2019 makin terbuka. Itu seiring dengan dibukanya pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mulai Rabu (6/3). KPU menargetkan adanya regenerasi besar-besaran KPPS pada pemilu kali ini. Sebab, pekerjaan yang harus dilakukan lebih menantang bila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Jumlah KPPS yang akan direkrut KPU tergolong banyak. Dengan jumlah 809.500 tempat pemungutan suara (TPS), diperlukan sekitar 5,6 juta anggota KPPS untuk melayani 190 juta pemilih di dalam negeri. Sebab, 1 TPS akan diisi 7 anggota KPPS. Itu belum termasuk KPPS yang akan direkrut untuk melayani 2 juta pemilih di luar negeri.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Salah satu lompatan besar dalam rekrutmen kali ini adalah syarat usia anggota KPPS. Pada Pemilu 2014, anggota KPPS minimal harus berusia 25 tahun. Sementara itu, tahun ini persyaratan usia diturunkan menjadi minimal 17 tahun. Dengan begitu, generasi milenial juga bisa berpartisipasi dalam pemilu sebagai anggota KPPS.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, pihaknya tidak secara khusus menargetkan kalangan mahasiswa dan milenial untuk menjadi anggota KPPS. Yang penting bagi KPU adalah adanya regenerasi. ’’Kami harapkan ada kombinasi antara KPPS yang sudah berpengalaman dengan yang baru-baru,’’ terangnya seperti diberitakan JPG, kemarin (4/3).

Dengan kombinasi itu, ada beberapa keuntungan yang bisa diambil. Pertama, para anggota KPPS yang baru bisa belajar melalui pengalaman seniornya maupun lewat bimtek. Apalagi, KPU sedang mengupayakan anggaran bimtek untuk empat orang KPPS per TPS. Anggaran yang tersedia saat ini hanya cukup untuk bimtek dua orang per TPS.

Selain itu, kehadiran KPPS muda diharapkan mampu memutus mata rantai kecurangan yang terjadi di TPS. ’’Selama ini kecurangan-kecurangan itu banyak di tingkat KPPS,’’ lanjutnya. Tahun ini sebagian besar oknum yang dicurigai ataupun terbukti curang itu sudah terkena aturan pembatasan masa jabatan dua periode. Posisi mereka akan digantikan orang-orang baru yang diharapkan lebih berintegritas.(byu/c10/agm/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook