Dokumen Pindah TPS Bisa Diurus

Politik | Selasa, 05 Februari 2019 - 13:29 WIB

Dokumen Pindah TPS Bisa Diurus
Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi masyakarat untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS), terutama bagi masyarakat yang saat ini tidak berdomisili sesuai alamat KTP elektronik karena sedang merantau atau tugas ke luar kota. KPU memberikan batas waktu hingga 17 Februari 2019.

Jika lewat pada masa itu, masyarakat tidak lagi bisa mengurus form pindah TPS. Seperti disampaikan Komisioner KPU Riau Ilham M Yasir kepada Riau Pos, Senin (4/2). “Memang ada masyarakat yang saat ini tidak berdomisili sesuai alamat di KTP elektronik. Entah itu karena pekerjaan atau lain sebagainya. Masyarakat tinggal mengurus form A5,” ucap Ilham.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Form A5, disebutkan Ilham adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang sudah pindah memilih. Dari domisili sebelumnya di KTP ke daerah domisili saat ini. Pengurusan form A5 juga terbilang cukup mudah. Yakni dengan menyampaikan kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang terdapat di kantor desa/kelurahan asal.

Di sana masyarakat bisa menyampaikan alasan pindah memilih. “Dari sana PPS akan membuatkan dokumen pindah memilih yang harus anda serahkan ke KPU kabupaten/kota tujuan atau domisili saat itu,” jelasnya.

Jika tidak sempat untuk mengurus ke PPS daerah asal, maka masyarakat bisa langsung mendatangi KPU kabupaten/kota domisili saat ini. Di sana masyarakat bisa langsung mengurus form A5 dengan membuat pernyataan dan alasan pindah memilih.

Setelah dibuatkan dokumen A5, maka masyarakat sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS yang dituju. “Kami imbau masyarakat agar mengurus secepatnya sebelum 17 Februari 2019 sehingga KPU punya cukup waktu untuk menyediakan surat suara DI TPS pindahan itu,” imbuhnya.

Adapun dokumen pindah memilih tersebut berlaku bagi pemilih dengan kriteria sedang merantau, bekerja, kuliah, menjadi narapidana, pengungsi bencana alam, pindah KTP elektronik atau dirawat di panti sosial/rehabilitasi. Pemilih jenis ini nantinya akan didata dalam daftar pemilih tambahan.(das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook