SUDAH DIUNDANGKAN KEMENKUMHAM

Ketua DPR soal PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg: Semuanya Harus Patuh

Politik | Rabu, 04 Juli 2018 - 17:50 WIB

Ketua DPR soal PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg: Semuanya Harus Patuh
Ketua DPR Bambang Soesatyo. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 yang mengatur tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Menanggapi itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku semua pihak tak terkecuali partai politik harus mematuhi PKPU tersebut. Sebab, PKPU itu secara resmi telah diteken oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

"Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menkumham sudah mengundangkan PKPU, maka semuanya harus patuh," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Bamsoet, sapaannya, selanjutnya akan berkonsultasi dengan dengan Komisi II DPR. Termasuk juga melakukan pertemuan dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jaksa Agung Prasetyo, dan juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Kamis (5/7/2018).

"Bagaimana sikap resmi akan kami sampaikan besok secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian," jelas politikus Partai Golkar itu.

"Yang penting itu adalah besok kami berupaya untuk ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaran caleg," jelasnya.

Dia pun mempersilakan kepada orang atau pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA) sehingga jika yang tidak sesuai bisa langsung melakukan uji materi terhadap PKPU tersebut.

"Yang dirugikan silahkan saja, yang dirugikan bukan DPR tapi masyarakat. Jadi, masyarakat itu yang bisa dalam posisi dalam kedudukan bisa mengajukan gugatan ke MA,"  tuntasnya. (gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook