"Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menkumham sudah mengundangkan PKPU, maka semuanya harus patuh," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
"Bagaimana sikap resmi akan kami sampaikan besok secara bersama-sama sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian," jelas politikus Partai Golkar itu.
"Yang penting itu adalah besok kami berupaya untuk ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaran caleg," jelasnya.
Dia pun mempersilakan kepada orang atau pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA) sehingga jika yang tidak sesuai bisa langsung melakukan uji materi terhadap PKPU tersebut.
"Yang dirugikan silahkan saja, yang dirugikan bukan DPR tapi masyarakat. Jadi, masyarakat itu yang bisa dalam posisi dalam kedudukan bisa mengajukan gugatan ke MA," tuntasnya. (gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama