PANDANGAN PENGAMAT HUKUM

Elite PKS Berpotensi Langgar Undang-Undang karena Surat Edaran Ini

Politik | Rabu, 04 Juli 2018 - 16:55 WIB

Elite PKS Berpotensi Langgar Undang-Undang karena Surat Edaran Ini
Presiden PKS Sohibul Iman. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dugaan perampasan terhadap hak imunitas anggotanya di legislatif periode mendatang membuat elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpotensi  melanggar undang-undang (UU).

Adapun hal itu terkait surat edaran PKS bernomor 02/D/EDR/DPP-PKS/2018 yang mewajibkan bakal calon anggota DPR/DPRD (BCAD) PKS menyampaikan dokumen tambahan.

Salah satunya adalah bakal calon legislatif (Bacaleg) parpol PKS wajib mengisi dan menandatangani surat pengunduran diri yang tanggalnya dikosongkan. Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf angkat bicara soal itu.
Baca Juga :Sambut Tahun Baru, Pj Wako Keluarkan Edaran

Menurutnya, partai tidak bisa semena-mena memberhentikan kader yang duduk di parlemen. Sebab, itu bisa anggap bentuk kediktatoran dan berpotensi melanggar UU.

"Ini bisa menabrak sistem keparlemenan karena sistem parlemen kami itu pemilihannya kepada orang bukan kepada partai," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Dia menambahkan, Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota dewan hanya bisa dilakukan jika telah terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau dia baik-baik saja tidak bisa diganti, prinsip PAW itu kalau melanggar UU. Karena sistem kami tertutup terbatas maka tidak bisa partai semena-mena memberhentikan," terangnya.

Sebab, aturan itu sama halnya mengesampingkan suara rakyat. Pasalnya, berdasarkan sistem parlemen di Indonesia, pemilihan dilakukan kepada orang bukan kepada partai politik.

"Sama artinya mengesampingkan suara rakyat, meniadakan aspirasi pemilih. Hemat saya prinsip demokrasi tidak seperti itu. Itu memberi peluang kesewenang-wenangan partai," tutupnya. (aim)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook