JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana untuk melarang mantan narapidana koruptor menjadi caleg tetap diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, saat ini KPU sedang merampungkan draf PKPU mengenai larangan itu.
Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, hari ini draf PKPU itu akan dikirimkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Jadi, hari ini kami upayakan kita kirim ke Kemenkumham untuk diundangkan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dia pun tidak mempemasalahkan jika nantinya PKPU pelarangan eks napi koruptor digugat di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, itu merupakan hak setiap individu.
"Jadi, siapapun dipersilahkan jika akan melakukan pengujian PKPU," tuturnya.
"Saya kok tidak percaya Kemenkumham akan menolak," tuntasnya.(gwn)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama