DIKIRIMKAN HARI INI

KPU Yakin Menkumham Tanda Tangani Draf Pelarangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Politik | Senin, 04 Juni 2018 - 19:40 WIB

KPU Yakin Menkumham Tanda Tangani Draf Pelarangan Eks Koruptor Jadi Caleg

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana untuk melarang mantan narapidana koruptor menjadi caleg tetap diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan, saat ini KPU sedang merampungkan draf PKPU mengenai larangan itu.

Menurut Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, hari ini draf PKPU itu akan dikirimkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

"Jadi, hari ini kami upayakan kita kirim ke Kemenkumham untuk diundangkan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Dia pun tidak mempemasalahkan jika nantinya PKPU pelarangan eks napi koruptor digugat di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, itu merupakan hak setiap individu.

"Jadi, siapapun dipersilahkan jika akan melakukan pengujian PKPU," tuturnya.

Di sisi lain, dia pun yakin, Kemenkumham akan menandatangani PKPU itu sehingga tidak ada keberatan. Sebab, pelarangan eks napi koruptor itu merupakan hasil rapat pleno antara pimpinan KPU.

"Saya kok tidak percaya Kemenkumham akan menolak," tuntasnya.(gwn)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook