Amaet Jagau: Hak Partai Mencari Keadilan

Politik | Sabtu, 04 Maret 2023 - 11:22 WIB

Amaet Jagau: Hak Partai Mencari Keadilan
Amaet Jagau SH MM (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat Provinsi Riau, Amaet Jagau SH MM berpendapat, meski kasus keputusan PN Jakarta Pusat bikin heboh tetapi hal itu merupakan upaya partai mencari keadilan.

“Meski Partai Prima pernah menggugat KPU di PTUN dan gugatannya tidak diterima (NO) lalu mengajukan lagi gugatan di PN Jakarta Pusat, menurut Pendapat saya selaku Ketua BHPP Daerah Partai Demokrat Riau, adalah hak dari Partai Prima untuk mencari keadilan dan sah secara konstitusi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/3).


Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada Kamis (2/3), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Sebelumnya, Partai Prima telah menggugat keputusan KPU tersebut di PTUN JKT, namun gugatan Partai Prima telah diputus NO (tidak diterima) berdasarkan putusan PTUN JKT tanggal 19 Januari 2023.

Adapun intinya pertimbangan putusan PTUN tersebut berpendapat oleh karena Partai Prima tidak lolos verifikasi administrasi (sebelum verifikasi faktual), maka Partai Prima dianggap tidak memiliki kepentingan untuk menggugat keputusan KPU, perihal penetapan partai-partai peserta Pemilu.

Oleh karena itu, lanjut Amaet Jagau,  ada 2 putusan yang berbeda, antara PTUN Jakarta dengan PN Jakarta Pusat tehadap gugatan yang diajukan oleh Partai Prima, yakni PTUN JKT menjatuhkan putusan NO (tidak diterima). Karena Partai Prima tidak mempunyai legal standing.

Sementara PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima dengan keadaan hukum yang sama.

Menurut Amaet Jagau SH MM menjelaskan, bahwa dalam hukum Indonesia, judex facti dan judex juris adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara mengambil keputusan.

Peradilan Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA). Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah judex facti, yang berwenang memeriksa fakta dan bukti dari suatu perkara. Judex facti memeriksa bukti-bukti dari suatu perkara dan menentukan fakta-fakta dari perkara tersebut.

Mahkamah Agung, lanjutnya, adalah judex juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya. “Kedua istilah ini berasal dari bahasa Latin. Judex facti berarti hakim-hakim (yang memeriksa) fakta. Sedangkan judex juris berarti hakim-hakim (yang memeriksa) hukum,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa umumnya, Pengadilan Negeri yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota adalah pengadilan pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara, dan bertindak sebagai judex facti. Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, dan memeriksa perkara secara de novo. Artinya, Pengadilan Tinggi memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta yang ada.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook