(RIAUPOS.CO) - Polemik kelayakan eks terpidana kasus korupsi Yusak Yaluwo yang maju dalam pilkada Boven Digoel, Papua, memakan korban. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tujuh penyelenggara pemilu akibat kasus tersebut.
Para penyelenggara itu adalah Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande sebagai anggota KPU Boven Digoel. Empat lainnya adalah Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay dan anggotanya, yakni Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu. ”Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini (pemberhentian),” kata Ketua DKPP Muhammad di Jakarta kemarin (3/3).
DKPP menilai sikap tiga anggota KPU Boven Digoel yang menetapkan Yusak memenuhi syarat (MS) pencalonan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebab, peraturan KPU tentang pencalonan menyatakan bahwa eks terpidana kasus korupsi harus menjalani masa jeda lima tahun terlebih dahulu.
Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 11 September 2020 menyebutkan bahwa Yusak baru bebas murni pada 26 Mei 2017. ”Seharusnya teradu I, teradu II, dan teradu III selaku penyelenggara pemilu tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan,” ujar anggota DKPP Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan.
Atas dasar itu, dua anggota KPU Boven Digoel lainnya, Helda Ambay dan Johana Maria, lolos dari aduan. Keduanya memilih tidak menandatangani berita acara penetapan Yusak sebagai paslon karena tidak sependapat dengan tiga komisioner tersebut.
Empat komisioner KPU Papua diberhentikan karena dinilai tidak konsisten saat mengambil alih kasus Boven Digoel. Tindakan mereka bertentangan dengan hasil klarifikasi yang menyatakan bahwa Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat. Namun, dalam rapat pleno, keempatnya menghendaki Yusak memenuhi syarat dengan alasan keamanan.
Selain itu, DKPP menilai tindakan empat komisioner KPU Papua mengakibatkan kasus Yusak Yaluwo berlarut-larut. ”Sehingga masyarakat Kabupaten Boven Digoel tidak dapat menggunakan hak pilih sesuai jadwal pada 9 Desember,” imbuhnya. Sementara itu, KPU yang juga diadukan pemohon lainnya diputuskan tidak melanggar oleh DKPP. Tiga anggota yang diadukan, yakni Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, dan Ilham Saputra, mendapat rehabilitasi nama baik. DKPP menilai keputusan KPU yang menganulir Yusak sudah sesuai dengan norma hukum dan etika. Sebagai atasan dan penanggung jawab akhir, KPU berwenang mengoreksi tindakan bawahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Para teradu (KPU) sesuai kewenangannya telah bertindak tegas menegakkan tata kerja lembaga KPU,” ujarnya. Kasus pilkada Boven Digoel kini masih menjadi sengketa. Polemik serupa tengah dibahas di sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi.(far/c19/bay)
Laporan JPG, Jakarta