RENGAT (RIAUPOS.CO) - Berkas 41 orang bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Provinsi Riau, sudah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Dari data yang ada, hanya satu anggota DPD Perwakilan Riau incumbent yang kembali ikut mendaftar.
Tiga anggota DPD RI perwakilan Provinsi Riau, dipastikan tidak lagi ikut bertarung pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, salah satu dari 41 orang Balon anggota DPD tersebut, merupakan mantan penyelenggara Pemilu.
Proses seleksi pencalonan anggota DPD RI tersebut, saat ini sudah akan memasuki verifikasi administrasi (Vermin). Bahkan dari 41 orang Balon DPD perwakilan Provinsi Riau tersebut, terdapat sebanyak 36 orang sebarannya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Dimana berkas Balon DPD tersebut, KPU Riau baru akan memulai Vermin pada 9 hingga 22 Januari 2023. "Ketika Vermin dilakukan oleh KPU Riau, selanjutnya dilimpahkan kepada KPU kabupaten/kota," ujar Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE MM, Selasa (3/1).
Vermin atas berkas Balon DPD perwakilan Provinsi Riau itu, berupa analisis dokumen yang mencakup, umur, pekerjaan dan kegandaan dukungan. Ketika terjadi kegandaan dukungan, akan dibuktikan melalui verifikasi faktual (Verfak).
Makanya, dari 36 orang Balon DPD yang sebarannya di Kabupaten Inhu, untuk membuktikan kegandaan dukungan akan diklarifikasi oleh KPU Inhu. "Ketika tidak lagi mencapai 2 ribu dukungan yang mewakili 6 kabupaten/kota, masih ada masa perbaikan," ungkapnya.
Yenni Mairida tidak menyebutkan nama Balon DPD perwakilan Provinsi Riau yang sebarannya berada di Kabupaten Inhu. Karena katanya, nama Balon DPD bukan kewenangannya dan masih dalam tahap klarifikasi KPU kabupaten/kota.
Lebih jauh disampaikannya, masa perbaikan dukungan dijadwalkan pada 12 hingga 21 Maret 2023. Karena pada tanggal 23 April 2023, sudah masa penetapan Calon anggota DPD.(kas)