PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proses perbaikan berkas administrasi pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) telah selesai. Saat ini hingga 7 Agustus 2018 mendatang, KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas perbaikan. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengharapkan bacaleg tidak menggunakan berkas palsu pada saat pendaftaran.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Kamis (2/8). Menurutnya, bacaleg yang kedapatan menggunakan berkas administrasi palsu bisa dipenjara minimal 2 tahun dan denda Rp24 juta. Seperti ijazah palsu atau surat keterangan lainnya.
“Hukumannya kan bervariasi. Tapi yang pasti kami akan pidanakan bila nanti ditemukan,” kata Rusidi Rusdan.
Saat ini pihaknya tengah melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi data administrasi. Di mana pengawasan tersebut langsung dilakukan Bawaslu beserta jajaran. Mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Termasuk setiap tahapan dalam pendaftatan bacaleg yang telah dimulai sejak 4 Juni lalu.
“Dalam setiap tahapan kami selalu hadir. Dalam artian pengawasan kami tidak hanya sekadar menerima laporan. Atau pantauan dari jauh. Tetapi langsung ke dalam tahapan step by step,” ujarnya.
Soal penyerahan berkas perbaikan terakhir Rusidi menyebutkan, pihaknya juga langsung turun ke kantor KPU untuk melakukan pengawasan. Bahkan hingga waktu penutupan selesai pada pukul 24.00 wib. Hasil pengawasan pihaknya, khusus di KPU Riau, tidak ada lagi daftar nama bacaleg yang terindikasi sebagai terpidana kasus korupsi.
“Dari pantauan kami malam itu, tidak ada lagi nama Bacaleg yang terindikasi bekas terpidana korupsi. Termasuk juga terpidana kasus kejahatan seksual dan bandar narkoba,” pungkasnya. Pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan hingga hari pemilihan legislatif berlangsung.
Kepada masyarakat, Rusidi berpesan agar berperan aktif dalam pelaksanaan tahapan Pileg. Termasuk dengan memberikan laporan kepada Bawaslu bilamana menemukan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran oleh bacaleg.
Parpol Diminta Patuhi Pakta Integritas
Bawaslu Riau juga meminta seluruh partai politik untuk mematuhi pakta integritas sesuai Peraturan KPU Nomor 20/2018. Jika tidak, Bawaslu sebagai lembaga independen pengawas Pemilu akan mengambil tindakan tegas terhadap parpol yang melanggar.
Rusidi Rusdan menjabarkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan parpol. “Pertama itu harus memperhatikan bacaleg yang akan didaftarkan tidak mantan napi korupsi, mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dan mantan napi bandar narkoba,” sebut Rusidi.
Bawaslu juga meminta agar parpol tidak melakukan politik uang untuk meraih simpati masyarakat. Untuk mengawasi itu semua, Rusidi mengaku telah berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi. Mulai dari Polri, Kejaksaan hingga Pengadilan. Kerja sama yang dimaksud, selain untuk penegakan hukum juga untuk saling bertukar informasi.
“Kalau penegakan hukum jelas ada Sentra Gakumdu. Untuk lainnya, kami telah berkoordinasi dengan instansi lain. Seperti pengadilan untuk mengetahui apakah ada di antara Bacaleg yang merupakan mantan terpidana korupsi dan lain sebagainya,” kata Rusidi.(wws)