PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Seleksi komisioner KPU Kabupaten Meranti sampai saat ini masih berlangsung. Untuk mengisi kekosongan, KPU Republik Indonesia (RI) memerintahkan kepada KPU Riau untuk mengambil alih kendali. Hal itu mulai berlaku 1 April 2019. Dengan dasar surat perintah KPU RI No.578/PP.66-SD/05/KPU/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019. Yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI Arif Budiman.
Informasi ini disampaikan Komisioner KPU Riau Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Nugroho Noto Susanto kepada Riau Pos, Selasa (2/4). Adapun setelah diambil alih, pihaknya mengurus tiga nama komisioner untuk melaksanakan tugas dan kewajiban KPU Meranti. Ketiga nama itu adalah Joni Suhaidi, Abdurahman serta Firdaus. “Mereka saat ini telah di Meranti untuk melakukan koordinasi dengan sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Meranti,” ungkapnya.
Adapun alasan pengambil alihan tersebut dikarenakan akhir masa jabatan KPU Meranti berakhir pada 1 April 2019. Sedangkan saat ini, seleksi untuk komisioner KPU disana masih berlangsung dan belum tuntas. Pengambil alihan itu juga diperbolehkan didalam Undang-Undang.
Seperti yang termaktub kedalam UU Pemilu No.7/ 2017 pasal 555 ayat (3). Yang menyatakan apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi atau kabupaten/kota tidak dapat melaksanan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Saat ditanya sejauh mana proses seleksi komisioner KPU Meranti, saat ini para calon komisioner tengah menjalankan tes kesehatan. Ia mengatakan ditargetkan pada 7 April mendatang, timsel sudah menyerahkan 10 nama calon. Setelah itu, KPU RI akan melakukan uji kelayakan (fit dan proper test) yang didelegasikan ke KPU Riau.
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Reporter/Penulis: Afiat Ananda
Editor: Eko Faizin