RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Sidang perkara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI terus bergulir. Pada Selasa (2/2) sidang kembali digelar dengan agenda keterangan dari termohon. Yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu.
Selain mendengarkan keterangan termohon, juga ada keterangan pihak terkait. Yakni dari pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Inhu Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut). Selanjutnya keterangan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu.
Keterangan termohon dan pihak terkait pada prinsipnya mementahkan dalil yang diajukan pemohon. Yakni dari paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho). Bahkan, termohon dan pihak terkait memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua dalil yang diajukan pemohon. Karena dalil yang diajukan kabur dan tidak tepat sasaran. Sehingga mereka berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait.
Berbeda dengan keterangan yang disampaikan pihak Bawaslu Kabupaten Inhu. Di mana keterangan di hadapan majelis MK, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi. Di mana dalam resume Ketua Bawaslu Inhu, terdapat tujuh pokok keterangan dan 14 bukti. Bahkan dari keterangan yang disampaikan pihak Bawaslu dinilai lebih menguntungkan kepada dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Menanggapi sidang kedua tersebut, kuasa hukum paslon Ridho lebih optimis dapat menang pada perkara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 di MK.
"Kami lebih optimis menang. Apalagi keterangan yang disampaikan termohon dan pihak terkait sudah dapat dimentahkan," ujar Kuasa Hukum paslon Ridho, Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA, usai sidang.
Begitu juga atas selisih suara antara paslon Ridho dengan paslon Rajut hanya 308 suara. Walaupun termohon menyebutkan selisih suara yang diajukan pihaknya, tidak berdasar. Begitu juga sebutnya, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon sudah sangat terang benderang dibeberkan dalam keterangan Bawaslu. Tidak itu saja, keterlibatan ASN hingga kepala desa (kades), juga masuk dalam keterangan Bawaslu. Karena sudah ada yang berkekuatan hukum tetap.
Keterlibatan ASN dan kepala desa mendukung pasangan Rajut, masih ada yang diproses hukum.
"Dari informasi yang saya terima, kadis dan lima kades sudah masuk agenda putusan pada Rabu (3/2)," ucapnya.
Sehingga dari enam pokok perkara yang diajukan pemohon, KPU kabupaten terbukti telah melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Begitu juga tentang penyelenggara pilkada yang terdapat kaitan suami istri," tambahnya.
Saat ini sidang lanjutan masih menunggu hasil musyawarah hakim MK atas perkara yang diajukan pemohon.
"Semoga putusan sela pada sidang lanjutan yang belum dijadwalkan, masuk dalam pokok perkara," harap Saut Maruli Tua Manik.
Isu Pelanggaran TSM Ditolak Tegas KPU
Tudingan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) para paslon pemohon terus dimentahkan penyelenggara. Termasuk dalam kasus gugatan pilkada Purworejo yang diajukan paslon Kuswanto-Kusnomo yang disidangkan di MK, kemarin (2/2). Pada persidangan sebelumnya, pemohon mendalilkan adanya pelanggaran secara TSM. Salah satunya terkait dengan pemalsuan tanda tangan dan paraf oleh petugas KPPS di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Bener, Kecamatan Bayan, dan Kecamatan Gebang.
Kuasa hukum KPU Purworejo Purnomosidi menilai dalil tersebut tidak jelas. Sebab, pemohon tidak mampu mendetailkan kronologinya.
"Tidak menjelaskan secara rinci subjek yang dipalsukan tanda tangannya serta jumlah pemilih yang diduga dipalsukan tanda tangan di 30 TPS dengan kerugian suara yang dialami pemohon," ujarnya kepada majelis hakim.
Selain itu, lanjut Purnomo, pemohon mendalilkan adanya 6.157 suara yang tidak sinkron antara data surat suara yang digunakan dan jumlah tanda tangan dalam daftar hadir. Namun, Purnomo menyebut pemohon tidak bisa menjelaskan kronologi asal perolehan angka itu.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Purworejo Nur Kholiq menyebut pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tidak ditemukan adanya keberatan dari saksi di TPS yang dipersoalkan pemohon. Hal itu berbeda dengan dalil pemohon yang menyebut telah terjadi tanda tangan dan paraf palsu. Selain Purworejo, MK kemarin juga menyidangkan sengketa PHP untuk pilkada Banyuwangi dan Kota Surabaya. Isu keterlibatan petahana di dua pilkada itu mencuat dalam penyampaian keterangan pemohon pekan lalu.
Kuasa hukum KPU Banyuwangi Miftahul Huda menilai, gugatan paslon Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza tidak jelas dan kabur. Dia menolak tudingan KPU tidak bekerja profesional mengingat KPU telah menindaklanjuti semua rekomendasi Bawaslu. "Tidak ada yang tidak dilaksanakan," ujarnya.
Dari 16 dugaan pelanggaran yang dilaporkan pemohon ke Bawaslu Banyuwangi, hanya ada tiga laporan yang diteruskan ke KPU. Ketiganya telah dijalankan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar membantah tudingan paslon Machfud Arifin-Mujiaman. Terkait kasus surat ajakan Tri Rismaharini kepada warga, Bawaslu telah menindaklanjuti. Hasilnya, tidak ada unsur pelanggaran karena Risma tidak mencantumkan jabatannya.
Selain itu, dalam surat tercantum identitas PDIP selaku partai pengusung. "Surat tersebut dikeluarkan hari Minggu," ujarnya. Sebagaimana ketentuan, pada Minggu pejabat pemerintah diperbolehkan mengikuti kampanye.(far/c6/bay/jpg)