PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna, Senin (30/11) malam. Agendanya pengesahan APBD 2021 senilai Rp2,579 triliun. Selain itu juga ada agenda penandatanganan MoU addendum perpanjangan proyek jalan lingkar antara Pemko Pekanbaru dengan DPRD Pekanbaru.
Malam itu, terjadi hal yang tidak terduga saat penandatanganan addendum perpanjangan proyek jalan lingkar. Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani tidak membubuhkan tanda tangannya.
Rapat paripurna ini sendiri langsung dipimpin Hamdani, bersama tiga Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri, dan Nofrizal. Dan juga dihadiri anggota DPRD yang sebagian mengikuti paripurna dengan cara zoom meeting.
Pengesahan APBD 2021 ini bersamaan dengan penandatanganan addendum program Pemko Pekanbaru dalam perpanjangan pembangunan proyek startegis nasional yang bersinergi dengan proyek pemko. Untuk melanjutkan program ini, maka perlu dilakukan addendum.
Penandatandangan addendum diawali oleh Wali Kota Pekanbaru Firduas dan Pj Sekko M Jamil. Kemudia tiga pimpinan DPRD Pekanbaru yakni Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. Saat giliran Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, politisi PKS ini tampak memegang pena di atas perjanjian addendum. Namun Hamdani tidak menorehkan tanda tangannya.
Sontak, suasana sidang paripurna heboh. Wali Kota Pekanbaru yang sudah berada di podium, terpaksa menghentikan pidato singkatnya tentang pengesahan APBD 2021. Interupsi datang silih berganti dari anggota DPRD Pekanbaru.
Interupsi pembuka datang dari pimpinan DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri yang duduk di depan. Ia menyampaikan kekecewaannya kepada Hamdani selaku pimpinan sidang. "Kita kerja dari pagi hingga malam, tapi tak dihargai, sangat mengecewakan," ucapnya.
Interupsi juga disampaikan anggota DPRD Sigit Yuwono ST. Dia mempertanyakan sikap Ketua DPRD Hamdani yang tidak menandatangani addendum. "Kita sudah ke Jakarta ke kementerian minta surat resmi, tapi tak dihargai. Marilah sama-sama kita hormati addendum ini. Dengan situasi ini, saya minta Ketua DPRD turun dan tidak memimpin rapat lagi," tegasnya.
Anggota dewan lain dari Fraksi Golkar, Masni Ernawati juga ikut bicara. Menurutnya, selaku pimpinan sidang, seharusnya Hamdani tidak mempermainkan apa yang sudah disepakati dalam rapat Banggar bersama anggota.
Anggota DPRD lainnya, Ali Suseno mengungkapkan kekecewaan serupa. Menurutnya, apa yang dipertontonkan oleh Ketua DPRD Pekanbaru telah mempermalukan lembaga. "Kita dipermalukan. Kalau tidak setuju, dari awal tidak setuju. Kami merasa dibohongi. Addendum ini untuk kepentingan masyarakat Pekanbaru. Kita sudah konsultasi di kementerian dan provinsi. Tidak ada masalah. Sudah kita sepakati tadi pagi (Senin pagi, red). Apa yang salah? Kan tidak ada. Kecuali kita ada meminta ke pemerintah, itu baru," ujarnya.
Ketua DPRD Hamdani kemudian merespon interupsi-interupsi yang ditujukan ke dirinya. Sebagai pimpinan rapat paripurna, dia meminta Wali Kota Pekanbaru melanjutkan pidatonya di depan podium. Namun wali kota mempersilakan Hamdani merespon interupsi.
Menanggapi interupsi tersebut, Hamdani mengatakan bahwa antara penandatangan addendum dengan pengesahan APBD 2021 adalah dua hal yang berbeda. "Jangan disatukan itu, karena berbeda. Saya hadir di sini melakukan pengesahan APBD. Kalau ada instruksi MoU addendum, itu hal yang berbeda. Jangan disamakan. Dan dalam hal ini, saya ikut sikap fraksi (Fraksi PKS, red)," kata Hamdani.
Dia mengakui adanya perbedaan dalam demokrasi adalah hal yang sangat wajar. "Jadi, ini yang mungkin harus dihargai oleh kawan-kawan karena saya walaupun sebagai ketua DPRD, saya juga bagian dari Fraksi PKS," sebutnya.
Seperti diketahui, addendum ini terkait perpanjangan kerja proyek jalan lingkar 70 di Kecamatan Tenayan Raya ke tahun 2021. Proyek ini dikerjakan sejak 2018 dengan nilai Rp156 miliar. Addendum ini disebut untuk perpanjangan waktu pengerjaan, bukan menambah anggaran.
Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru Firmansyah menegaskan, fraksinya menolak addendum untuk mengantisipasi persoalan hukum di kemudian hari. Diakuinya, Fraksi PKS ikut dalam proses addendum ini, termasuk konsultasi ke Jakarta.
"Dari penjelasan lisan yang kami dapatkan dari Irjen di Jakarta, dengan keterangan yang diberikan di surat itu bertolak belakang. Secara lisan mereka mengatakan boleh addendum setelah MoU KUA PPAS. Tapi dalam surat yang mereka sertakan itu menyebutkan adendum itu harus berbarengan dengan MoU, jadi kita menjadi heran," terangnya.
Dengan kondisi ini, sebut Firmansyah, Fraksi PKS mencari yang terbaik baik bagi keperluan masyarakat. "Tapi yang jelas, harus jelas legalitas hukumnya. Saat ini, addendum tersebut tergantung kepada pemko. Ketua DPRD juga sudah menyurati BPK, BPKP serta LPSE Provinsi, namun hingga kini belum ada jawaban," ungkapnya.
Wako: Kami Tak Memaksa
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT mengaku sangat menghargai sikap Fraksi PKS atas addendum ini. Dikatakannya, pemko tidak akan memaksa, meski jalan lingkar 70 masuk dalam RPJMN dan akan menjadi ikon baru di Kota Pekanbaru.
"Kami tak memaksa. Tapi kegiatan yang tersisa delapan bulan ke depan, maka untuk mempercepat yang terbengkalai ini, maka kita perlu perpanjangan waktu," terang Wako usai paripurna.
Dijelaskan, bahwa jalan lingkar itu merupakan bagian terpenting dari jaringan tol Sumatera, Pekanbaru merupakan titik ke Utara, Selatan maupun juga Pekanbaru-Jambi, Pekanbaru Sumatera Utara melalui Dumai-Pekanbaru-Padang.
Kemudian untuk out door, jalan itu menghubungkan tol lintas Sumatera yang ada lintasnya di Buluh Cina, Kampar. Kemudian juga tol Pekanbaru-Dumai dengan pintu tolnya di Muara Fajar Rumbai.
"Makanya, sebelum kami menyerahkan pada pemerintah pusat untuk menyelesaikan out ringroad di ruas tersebut, maka kewajiban kita untuk ini. Karena dalam RPJMN Nasional itu disebutkan, untuk Kawasan Industri Tenayan sebagai kawasan stategis nasional," terangnya.(yls)
Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)