PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (1/10) kemarin. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan dalam penanganan perkara tersebut.
Para tersangka yang ditahan yakni Mislan, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dispora sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pelaksanaan kegiatan tersebut. Lalu Abdul Haris selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya telah menyandang status tersangka sejak 2 Mei 2018 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti terkait keterlibatan tersangka dalam penyimpangan kegiatan yang dikerjakan tahun 2016 silam.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini ada bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum pada proses pengganggaran maupun pelaksanaan kegiatan. Sehingga perkara itu naik ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2018.
Untuk melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi telah diperiksa penyidik. Baik dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun dari pihak rekanan. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, terutama dokumen terkait dengan kegiatan tersebut.
Kasi Penerang Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana Dispora Riau.
‘’Dua tersangka ditahan yakni M (Mislan, red) dan AH (Abdul Haris, red),” ujar Muspidauan kepada Riau Pos, Senin (1/9) kemarin.
Penahanan ini sambung dia, dilakukan selama 20 hari ke depan dalam proses penyidikan. Kedua dititipkan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas II B Sialang Bungkung dan penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. “Tersangka ditahan di Rutan Sialang Bungkuk,” imbuhnya.
Diterangkannya, adapun modus yang dilakukan kedua tersangka yakni anggaran sebesar Rp21 miliar untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasaran dipecah-pecah dalam beberapa proyek agar menghindari proses lelang. Sehingga pelaksanaan dilakukan dengan penunjukan langsung (PL).
Saat ini tambah dia, pihaknya telah menyelamatkan uang atas kerugian negara sekitar Rp2 miliar. Di mana Rp1,6 miliar dikembalikan pada proses penyelidikan, sedangkan Rp500 juta dikembali pada tahapan penyidikan. Sementara total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar, berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,5 miliar lagi yang belum dikembalikan.
‘’Modus mereka, anggaran itu dipecah-pecah untuk menghindari proses lelang,” jelasnya.
Pada tahap penyidikan sambung Muspidauan, proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau. Pemilihan BPK untuk melakukan audit bukan tanpa alasan, karena pengusutan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Riau tahun 2016 pada kegiatan Dispora. “Hasil ini akan diperoleh dalam waktu dekat,” katanya.
Kedua tersangka kata dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Muspidauan.
Sementara itu usai dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, Mislan dan Abdul Haris tampak mengenakan rompi warna orange keluar dari ruang penyidik. Kedua enggan menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan Riau Pos ketika digiring ke mobil yang selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.
Untuk diketahui, dalam penananan perkara ini penyidik telah melakukan terhadap puluhan orang saksi. antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Rahmad Rahim, Kepala Dispora Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau Edi Yusti dan Mislan yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, serta belasan rekanan pengerjaan proyek.
Dengan adanya modus pemecahan anggaran untuk menghindari lelang, berkemungkinan beberapa orang PPTK, Abdul Haris, Joko Suyono, Heriza, dan Yosian Yacoob. Dari empat PPTK itu, baru Abdul Haris yang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya masih berstatus saksi.
Selain itu pada pelaksaan proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume kerja dan kelebihan bayar. Diyakini, proyek itu menimbulkan potensi kerugian negara yang cukup besar.(rir)