DITETAPKAN JELANG PENDAFTARAN KANDIDAT

KPU Berlakukan Aturan Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg, Kata Menkumham...

Politik | Senin, 02 Juli 2018 - 21:00 WIB

KPU Berlakukan Aturan Eks Koruptor Tak Boleh Nyaleg, Kata Menkumham...
Menkumham Yasonna Laoly. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun regulasi itu sekaligus melarang para mantan narapidana korupsi nyaleg di pemilah legislatif (Pileg) 2019. Terkait itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly, yang sejak awal tak setuju, mengaku masih akan mempelajari perihal Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2018 itu.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

"Aku belum liat. Jadi, mau dilihat dulu, dipelajari dulu. Kami lihat dulu, enggak langsung (bisa disetujui)," katanya setelah diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Akan tetapi, dia menilai PKPU belum bisa berlaku jika tidak diundangkan. Ketentuan itu diatur dalam pasal Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Diketahui, dalam pasal itu disebutkan, adanya peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal yang sudah diundangkan.

"Enggak berlaku. Kalau dengan UU enggak bisa, ya. Tapi kami lihat dulu. Saya belum lihat, ya," terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Pada peraturan tersebut terdapat larangan mantan terpidana korupsi untuk maju dalam pemilihan legislatif 2019. Hal itu disampaikan KPU melalui situs resmi mereka, Sabtu (30/6/2018) kemarin

Adapun aturan itu akan diterapkan menjelang pendaftaran kandidat caleg pada 4 hingga 17 Juli nanti meski belum dijadikan undang-undang oleh pemerintah. Bukan hanya soal larangan ekspor napi korupsi, KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook