JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rencana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif harus disikapi tegas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniag. Menurutnya, pernyataan Presiden Joko Widodo terkesan bermain dua kaki terkait polemik itu.
"Karena di satu sisi itu hak warga negara memilih dan dipilih, namun di sisi lain mempersilakan KPU untuk membuat aturan melarang mantan napi koruptor ’nyaleg’," ujarnya, Sabtu (2/6/2018).
Diakuinya, dirinya memahami nuansa kebatinan presiden soal polemik mantan napi nyaleg. Di satu sisi presiden tidak mau keluar dari aturan bernegara, yaitu PKPU tidak boleh lebih tinggi dan bisa mengubah peraturan perundang undangan.
Akan tetapi, di sisi lain, mantan walikota Surakarta itu pun bisa memahami logika arus opini publik yang mendukung KPU dalam agenda pemberantasan korupsi. Dia menyebut, polemik itu harus diakhiri.
Lebih jauh, pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menyarankan sebaiknya diserahkan saja kepada parpol untuk membuat peraturan syarat menjadi caleg. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama