JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional tinggal menghitung hari. KPU berencana memulai rekapitulasi nasional pada Kamis lusa (4/5). Yang akan direkapitulasi terlebih dahulu adalah hasil pemilu di luar negeri. Sebab, hingga kemarin (1/5) belum ada satu pun provinsi di dalam negeri yang menuntaskan rekapitulasi.
Rekapitulasi tingkat nasional sebenarnya dijadwalkan berlangsung sejak 25 April lalu. Namun, karena belum ada hasil rekapitulasi dari provinsi, rekapitulasi urung dilaksanakan pada hari itu. ’’Kemungkinan kami akan melakukan rekap hasil pemungutan suara dari luar negeri terlebih dahulu,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di KPU kemarin.
Hal itu dimungkinkan karena sebagian besar rekapitulasi dari PPLN sudah selesai dan disampaikan ke KPU. ’’Mungkin kami mulai tanggal 4 (Mei),’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim tersebut. Untuk itu, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu berapa banyak dokumen yang sudah masuk ke KPU agar bisa sekalian direkapitulasi.
Sebagai persiapan, kemarin KPU menggelar simulasi rekapitulasi suara. Puluhan staf KPU yang terbagi dalam enam tim berbagi peran untuk merekapitulasi suara. Ada yang berperan sebagai KPU, saksi peserta pemilu, hingga Bawaslu. Rencananya, rekapitulasi berlangsung simultan.
KPU menyediakan dua ruang rekapitulasi suara. Pertama, tenda besar di halaman kantor KPU. Tenda itu akan digunakan untuk rekapitulasi hasil pilpres. Kedua, aula yang terletak di lantai 2 gedung KPU. Aula itu akan digunakan untuk merekapitulasi hasil pileg DPR RI. ”Karena ruangan di atas lebih luas sehingga bisa menampung saksi dari 16 partai politik,’’ tutur alumnus Universitas Airlangga Surabaya itu.
Arief mengimbau para peserta pemilu untuk segera menyerahkan surat mandat bagi para saksi yang akan mengikuti jalannya rekapitulasi suara. Sebagaimana level-level di bawahnya, saksi wajib menyerahkan surat mandat sebagai bukti bahwa dia representasi peserta pemilu yang mengikuti rekapitulasi.
Total ada 374 dokumen yang akan direkapitulasi. Terdiri atas, 80 dokumen pileg dalam negeri (sesuai jumlah dapil) dan 130 dokumen pileg luar negeri. Juga, 34 berkas pilpres dalam negeri (sesuai jumlah provinsi) dan 130 berkas pilpres di luar negeri. Rekapitulasi berlangsung setiap hari pada pukul 08.00–22.00 sampai 22 Mei sebagai batas akhir rekapitulasi suara nasional.
Prosedurnya adalah menerima berkas dari KPU provinsi. Kemudian, kelengkapan berkas itu diperiksa. Bila sudah lengkap, barulah rapat pleno rekapitulasi suara dimulai. ’’Mereka bekerjanya bergantung pada provinsi mana yang selesai lebih dahulu,’’ jelas Arief. Rata-rata setiap tim merekapitulasi 62 berkas.
Saat ini mayoritas rekapitulasi masih berlangsung di level kecamatan. Rata-rata kendalanya masih seputar administrasi. ’’Mereka mencatat dan menulis data-datanya tidak klop sehingga harus dilakukan pencermatan lagi,’’ tambahnya. Termasuk mengecek dokumen sebelumnya atau di level bawahnya. Proses itulah yang membutuhkan waktu sehingga rekapitulasi menjadi lambat.