Meski sudah mengaku salah dan menarik pernyataannya, Propam Polda Jawa Barat tidak menghentikan pemeriksaan yang sudah mereka mulai. ”Kami masih dalami. Di situ (Polda Jawa Barat, red) juga kami sampaikan, kami masih dalami,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ketika diwawancarai Jawa Pos (JPG), Senin (1/4). Menurut dia, setiap tindakan yang dilakukan personel Polri harus dipertanggungjawabkan. ”Dalam hal ini kami juga tentunya akan mengklarifikasi, meminta keterangan,” ungkap Trunoyudo.
Prosesnya sesuai dengan aturan maupun ketentuan yang ada. Yakni lewat Propam Polda Jawa Barat. Selain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Trunoyudo menjelaskan, Polri juga punya ketentuan internal yang mengikat. ”Terkait dengan masalah kode etik dan disiplin,” imbuhnya.
Itu yang kemudian harus dipertanggungjawabkan oleh setiap personel Polri. Tidak terkecuali Sulman. Sebab, sampai saat ini yang bersangkutan masih tercatat menduduki posisi Kanit I Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat. Namun demikian, Trunoyudo tidak menjawab secara terperinci ketika ditanya kapan pemeriksaan Sulman oleh Propam Polda Jawa Barat akan dilaksanakan.
Editor: Eko Faizin