DUGAAN POLITIK UANG

Jumat, Bawaslu Tetapkan Status Sahril

Politik | Selasa, 02 April 2019 - 12:08 WIB

Jumat, Bawaslu Tetapkan Status Sahril
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ketua DPRD Pekanbaru Sahril, mendatangi Bawaslu Pekanbaru, Senin (1/4). Kedatangan politisi Golkar itu guna memberikan klarifikasi atas kasus dugaan politik uang yang dilaporkan kurang lebih dua pekan lalu. Ada sekitar 2 jam dia diperiksa Bawaslu beserta Sentra Gakumdu. Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Riau Pos usai pemeriksaan.

“Tadi beliau datang sekitar pukul 15.00 WIB. Pada intinya beliau kooperatif dan telah memberikan klarifikasi menurut versinya,” sebut Indra.
Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Soal materi pemeriksaan terhadap Sahril, Indra belum mau menyampaikan secara detail. Hanya saja ia memastikan status kasusnya akan diumumkan, Jumat (5/4). Sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan mencocokan keterangan saksi yang telah dipanggil. Total, lanjut dia, ada 12 saksi yang sudah diklarifikasi.

“Kami masih punya waktu sekitar 4 hari lagi untuk menyelesaikan penyelidikan. Nanti jika tiba waktunya, kami akan menetapkan apakah ditingkatkan ke penyidikan atau berhenti pada penyelidikan saja,” sebutnya.

Selain kasus dugaan politik uang Ketua DPRD Pekanbaru, saat ini tengah beredar luas informasi mengenai anggaran siluman yang terdapat di DPA DPRD Pekanbaru. Di mana informasi berbentuk tangkapan layar percakapan di grup Whatsapp tersebut memuat perihal kegiatan audiensi DPRD dengan masyarakat dengan difasilitasi uang saku Rp63 ribu/orang.

Tangkapan layar percakapan Whatsapp itu juga memuat bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan kejanggalan kegiatan yang dibuat DPRD kepada Bawaslu Kota Pekanbaru. Menanggapi hal itu, Indra Khalid mengaku sama sekali belum mendapat laporan. Baik laporan resmi maupun laporan secara lisan dari masyarakat. Namun terlepas dari isu tersebut Indra mengatakan bahwa tidak semua kasus dapat ditangani oleh Bawaslu.

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Reporter/Penulis: Afiat Ananda

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook