KPU Riau Fokus Syarat Administrasi Calon DPD

Politik | Kamis, 02 Maret 2023 - 10:33 WIB

KPU Riau Fokus Syarat Administrasi Calon DPD
Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat penerimaan syarat dukungan minimal oleh Bacalon DPD Provinsi Riau 2024, beberapa waktu lalu. (DOK RP)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - KPU Riau saat ini masih fokus pada pemenuhan persyaratan administrasi calon anggota DPD RI. Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bagi mantan terpidana bisa mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI ditanggapi Ketua KPU Riau.

“Kami belum masuk kesana. Karena itu terkait dengan syarat calon. Sekarang ini kami fokus kepada persyaratan administrasi untuk keterpenuhan syarat pencalonan agar nanti mereka bisa mendaftar di tanggal 1 sampai 14 Mei 2023,” ujar Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir, Rabu (1/3).


Ditambahkan dia, pembahasan mengenai syarat calon saat ini terlalu dini. Karena tahapannya belum sampai kesana.”Jadi agak terlalu awal jika kami masuk kepada hal-hal yang terkait dengan syarat calon (melekat di masing-masing calon). Karena tahapannya belum,” ujarnya.

Ketua KPU Riau Ilham M Yasir dalam keterangan tertulis membenarkan perihal putusan MK tersebut. Dikatakan dia, sebelumnya tahun 2020 MK juga mengeluarkan keputusan terkait pencalonan kepala daerah dengan aturan serupa.

Yakni bagi mantan terpidana harus ada jeda 5 tahun setelah bebas. Hal ini tertuang kedalam Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023. Atas keputusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera melakukan perubahan terhadap syarat calon Anggota DPD RI.

Tahun 2022 lalu, MK juga mengeluarkan aturan serupa bagi terpidana untuk calon legislatif.  Dengan syarat, ada jeda waktu 5 tahun semenjak eks napi tersebut usai menjalani masa hukuman.

“Dan 2023 ini terkait pencalonan DPD juga dikabulkan, putusannya sama persis seperti yang kepala daerah di 2020 lalu,” ungkap Ilham.

Diketahui, MK memutuskan mengubah sebagian isi Pasal 182 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 182 itu sendiri mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD alias caleg DPD.

Pada point g (ii), diterangkan bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam aturan bisa untuk maju sebagai calon DPD.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook