KPU Tunggu Laporan soal WNA Masuk Daftar Pemilih

Politik | Sabtu, 02 Maret 2019 - 13:31 WIB

KPU Tunggu Laporan soal WNA Masuk Daftar Pemilih
Ketua KPU Pusat, Arief Budiman.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polemik munculnya KTP-elektronik (KTP-el) milik warga negara asing (WNA) di daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Cianjur, Jabar, terus bergulir. Hingga saat ini, KPU masih menelusuri kasus tersebut. Khususnya melacak sejak kapan data itu masuk daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4).

Ketua KPU Pusat Arief Budiman mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari KPU Cianjur terkait kasus tersebut. Laporan diperlukan sebelum menentukan siapa yang salah. Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan penyebab KTP-el atas nama Guohui Chen bisa masuk ke DPT Cianjur. Dalam klarifikasi pada Rabu (27/2), Zudan menjelaskan telah terjadi kesalahan input data oleh KPU setempat.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Arief menegaskan, KPU tidak mau gegabah memutuskan kasus tersebut sebelum adanya klarifikasi. KPU Cianjur sebetulnya sudah memberi tahu secara lisan tentang kemungkinan kesalahan oleh petugas KPU setempat. Namun, sebelum laporan resmi masuk, Arief belum bisa memutuskan tindakan yang akan diambil pusat. ”Ini kan soal data. Saya tidak tahu betul NIK si A, NIK si B. Data mana yang masuk ke DP4 pilkada, data mana yang masuk DP4 Pileg 2019,” jelasnya.

Menurut dia, pengecekan harus melewati serangkaian proses panjang. Ada beberapa hal yang harus dipastikan sebelum memutuskan tindakan. Salah satunya, memastikan sejak kapan data tersebut masuk ke DP4. Apakah sejak pilkada setempat pada 2015 atau baru masuk di 2019 ini.

Pengecekan silang juga harus dilakukan oleh KPU. Apakah data tersebut hanya muncul di DP4 pilkada, tetapi tidak ada di DP4 Pileg 2019. Atau justru data tersebut hanya muncul di Pileg 2019. ”Tugas kami adalah mengecek data pemilihnya. Inilah yang saya belum cek detailnya secara langsung. Saya tunggu laporan yang masuk saja,” beber mantan anggota KPU Jatim tersebut.

Karena itu, Arief enggan menyimpulkan bahwa data tersebut memang masuk setelah KPU setempat salah memasukkan data. Meski demikian, dia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan koreksi di sektornya jika memang pihak KPU setempatlah biang dari segala masalah KTP-el WNA yang masuk ke DPT itu. Arief mengakui, kesalahan bisa saja terjadi. ”Kalau memang salah, ya dikoreksi. Tinggal kita lihat saja siapa yang harus melakukan koreksi. Di sektor mana koreksi harus dilakukan,” ungkapnya.

Pada klarifikasinya Rabu, Kemendagri menawarkan diri ke KPU untuk menyisir data secara bersama-sama. Sebab, mereka curiga, Guohui Chen bukanlah satu-satunya WNA yang masuk ke DPT di Cianjur. Namun, Arief mengaku belum menerima  permintaan resmi dari Kemendagri. Dia menyatakan tidak akan menolak ajakan tersebut. ”Kami juga sudah berniat melakukan itu,” tegasnya.

Arief mengungkapkan, para petugas telah melakukan pekerjaan sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Penyisiran data seharusnya dilakukan secara manual jauh-jauh hari. Yakni, dengan blusukan dari rumah ke rumah di Cianjur. Memastikan keluarga mana saja yang anggotanya sudah cukup umur untuk memilih. ”Kalau melihat SOP dan cara kerja kita, semestinya itu sudah dilakukan,” kata Arief.(bin/bay/c6/agm/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook