PILKADA SERENTAK

7 Januari, MK Mulai Sidang

Politik | Kamis, 24 Desember 2015 - 11:05 WIB

7 Januari, MK Mulai Sidang
internet

Selanjutnya, pemeriksaan perkara, pemeriksaan pendahuluan dalam sidang panel atau sidang pleno 7-14 Januari 2016. Pengajuan jawaban termohon dan pengajuan keterangan pihak terkait 7 Januari - 18 Januari 2016. Putusan dismisal 18 januari 2016. Pemeriksaan persidangan dalam sidang panel 19 Januari - 25 Februari 2016, pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam RPH, serta penyusunan drat putusan 26 Februari - 1 Maret 2016. Pengucapan putusan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, serta gubernur dan wakil gubernur 2 - 7 Maret 2016.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Riau, dimana ada delapan dari sembilan kabupaten dan kota di Riau menggugat hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, hal itu terjadi karena banyak persoalan dalam pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Dari evaluasi yang dilakukan Komisi II, persoalan itu meliputi pelaksana pemilu yang tidak netral, money politic hingga adanya sistem noken yang sejatinya diakui di Papua, kini juga terjadi dalam Pilkada Serentak di salah satu kabupaten di Riau.

“Kita kan hanya mengakui sistem noken itu di Papua. Kenapa di Rokan Hulu kok ada sistem noken, di perusahaan-perusahaan perkebunan. Ini persoalan,” kata Lukman Edy di Jakarta.

Politikus asal daerah pemilihan Riau ini mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu ketegasan dari Panwaslu (Panitia pengawas pemilu) dan peradilan pemilu di daerah, apakah bisa menegakkan aturan Pilkada Serentak atau tidak terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi, misalnya menggugurkan atau mendiskualifikasi pasangan calon yang nyata-nyata dianggap melakukan pelanggaran. “Saya kira Riau harus beri contoh. Kalau melihat fakta yang ada di Riau, dengan kasat mata kita bisa melihat pelanggaran pilkada itu,” jelasnya.

Dalam kapasitas sebagai pengawas, Panwas menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedang diuji kapasitasnya dalam memberikan keadilan bagi pasangan calon yang merasa dirugikan, sekaligus memberikan dukungan terhadap proses peradilan pemilu. “Ini hasil evaluasi kami. Komisi II mengevaluasi banyak daerah pilkada serentaknya tidak selancar yang kita harapkan dan dipublikasikan. Banyak sekali pelanggaran-pelanggaran,” pungkasnya.(fat)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook